KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:30 WIB
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong Amerika Serikat (AS) mengotorisasi pembaruan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.

Atase Perdagangan Washington D.C Ranitya Kusumadewi mengatakan pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian GSP kepada Indonesia pada 2020. Namun sejak keputusan tersebut, penerapan GSP untuk Indonesia dan sejumlah negara lainnya masih tertunda karena menunggu persetujuan proses otorisasi dari Parlemen AS.

"Tertundanya penerapan GSP selama 3 tahun ini tidak hanya berdampak terhadap eksportir Indonesia, namun juga konsumen dan pelaku usaha AS yang membutuhkan sumber alternatif dalam rantai pasoknya," katanya, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Ranitya mengatakan GSP merupakan program preferensi pembebasan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurutnya, masa berlaku pembaruan GSP telah habis pada 31 Desember 2020.

Akibat tertundanya otorisasi GSP, para pelaku usaha diharuskan membayar bea masuk untuk produk-produk GSP. Namun, bea masuk tersebut bersifat retroaktif atau bakal dikembalikan setelah GSP diotorisasi.

Pembahasan otorisasi GSP saat ini berada di parlemen dengan sejumlah isu yang mencuat seperti kriteria eligibilitas negara penerima GSP, ketentuan asal barang, serta cakupan dan batasan jumlah produk.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Menurutnya, Indonesia bersama sejumlah negara penerima manfaat GSP akan terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong otorisasi GSP. Pasalnya, fasilitas GSP dinilai mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar AS.

Momentum pemilu AS yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini juga dimanfaatkan untuk mengintensifkan upaya mendorong Parlemen AS menyetujui otorisasi GSP.

"Kita terus mempertegas bahwa otorisasi GSP akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pada 2023, Indonesia menjadi negara penerima manfaat GSP terbesar dengan nilai ekspor US$3,56 miliar. Posisi Indonesia kemudian diikuti oleh Thailand senilai US$3,1 miliar, Kamboja US$2,9 miliar, Brasil US$2,5 miliar, dan Filipina US$1,8 miliar.

Berdasarkan data United States International Trade Commission (USITC), ekspor Indonesia dengan fasilitas GSP mencapai 12% dari total ekspor Indonesia ke AS pada 2023. Pembebasan bea masuk melalui mekanisme GSP diberikan kepada 3.572 pos tarif yang meliputi produk pertanian, tekstil, garmen, produk manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan.

Adapun 3 produk Indonesia ekspor tertinggi yang memanfaatkan fasilitas GSP yakni travel goods senilai US$619 juta, mesin dan elektronik US$357 juta, dan matras US$297 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6