KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:30 WIB
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong Amerika Serikat (AS) mengotorisasi pembaruan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.

Atase Perdagangan Washington D.C Ranitya Kusumadewi mengatakan pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian GSP kepada Indonesia pada 2020. Namun sejak keputusan tersebut, penerapan GSP untuk Indonesia dan sejumlah negara lainnya masih tertunda karena menunggu persetujuan proses otorisasi dari Parlemen AS.

"Tertundanya penerapan GSP selama 3 tahun ini tidak hanya berdampak terhadap eksportir Indonesia, namun juga konsumen dan pelaku usaha AS yang membutuhkan sumber alternatif dalam rantai pasoknya," katanya, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ranitya mengatakan GSP merupakan program preferensi pembebasan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurutnya, masa berlaku pembaruan GSP telah habis pada 31 Desember 2020.

Akibat tertundanya otorisasi GSP, para pelaku usaha diharuskan membayar bea masuk untuk produk-produk GSP. Namun, bea masuk tersebut bersifat retroaktif atau bakal dikembalikan setelah GSP diotorisasi.

Pembahasan otorisasi GSP saat ini berada di parlemen dengan sejumlah isu yang mencuat seperti kriteria eligibilitas negara penerima GSP, ketentuan asal barang, serta cakupan dan batasan jumlah produk.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurutnya, Indonesia bersama sejumlah negara penerima manfaat GSP akan terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong otorisasi GSP. Pasalnya, fasilitas GSP dinilai mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar AS.

Momentum pemilu AS yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini juga dimanfaatkan untuk mengintensifkan upaya mendorong Parlemen AS menyetujui otorisasi GSP.

"Kita terus mempertegas bahwa otorisasi GSP akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Pada 2023, Indonesia menjadi negara penerima manfaat GSP terbesar dengan nilai ekspor US$3,56 miliar. Posisi Indonesia kemudian diikuti oleh Thailand senilai US$3,1 miliar, Kamboja US$2,9 miliar, Brasil US$2,5 miliar, dan Filipina US$1,8 miliar.

Berdasarkan data United States International Trade Commission (USITC), ekspor Indonesia dengan fasilitas GSP mencapai 12% dari total ekspor Indonesia ke AS pada 2023. Pembebasan bea masuk melalui mekanisme GSP diberikan kepada 3.572 pos tarif yang meliputi produk pertanian, tekstil, garmen, produk manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan.

Adapun 3 produk Indonesia ekspor tertinggi yang memanfaatkan fasilitas GSP yakni travel goods senilai US$619 juta, mesin dan elektronik US$357 juta, dan matras US$297 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN