ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2021

Indonesia Diusulkan untuk Mereformasi BUMN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:45 WIB
Indonesia Diusulkan untuk Mereformasi BUMN, Ini Alasannya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk mereformasi BUMN lantaran perannya amat dominan pada sektor tertentu.

OECD mencontohkan Pertamina selaku pengecer BBM yang memiliki pangsa pasar hingga 96% pada 2016. Selain itu, OECD menilai peran BUMN dalam sektor infrastruktur juga dominan. Kondisi ini membuat competitive neutrality menjadi lemah.

"BUMN umumnya dikecualikan dari ketentuan antimonopoli, terutama bila BUMN mendapatkan mandat untuk melaksanakan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah," kata OECD, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam laporan berjudul Economic Survey of Indonesia 2021, OECD menyatakan sektor swasta mengalami kesulitan untuk dapat berkompetisi dengan BUMN yang notabene mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

Apalagi, BUMN di Indonesia memiliki banyak anak usaha yang beraktivitas pada sektor bisnis yang bukan sektor utama mereka. Menurut OECD, kondisi tersebut tidak hanya memberikan tekanan terhadap sektor swasta, tetapi juga berisiko bagi pemerintah.

OECD menilai dukungan besar pemerintah terhadap BUMN memiliki risiko fiskal yang tersembunyi. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMN mendapatkan mandat dari pemerintah untuk melaksanakan proyek infrastruktur dan menanggung banyak utang guna menjalankan program tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Risiko fiskal pada BUMN bukan hanya bersumber dari utang yang dijamin oleh pemerintah. BUMN juga berpotensi membutuhkan suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN)," tulis OECD dalam laporannya.

OECD memandang Indonesia perlu segera memperbaiki kinerja operasional dan finansial BUMN yang tengah menurun dan diperparah oleh pandemi. Per Maret 2020, OECD mencatat total utang keseluruhan BUMN Indonesia setara dengan 7,3% dari PDB.

Bila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total utang BUMN masih sebesar 4,7% dari PDB. Alhasil, terdapat beberapa BUMN dengan debt-to-equity ratio (DER) yang amat besar dan berisiko menciptakan risiko fiskal bila tidak ditangani dengan baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:14 WIB

saya setuju, terhadap usulan OECD bahwa peran BUMN perlu dikaji ulang sampai dengan tataran praktik. disamping persoalan competitive neutrality menjadi lemah. kerapkali peran BUMN justru tidak begitu memberikan keuntungan secara signifikan terhadap masyarakat maupun negara, jika dibading dengan kinerja dan biaya yang dibutuhkan ketika swasta mengambil alih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN