ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2021

Indonesia Diusulkan untuk Mereformasi BUMN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:45 WIB
Indonesia Diusulkan untuk Mereformasi BUMN, Ini Alasannya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk mereformasi BUMN lantaran perannya amat dominan pada sektor tertentu.

OECD mencontohkan Pertamina selaku pengecer BBM yang memiliki pangsa pasar hingga 96% pada 2016. Selain itu, OECD menilai peran BUMN dalam sektor infrastruktur juga dominan. Kondisi ini membuat competitive neutrality menjadi lemah.

"BUMN umumnya dikecualikan dari ketentuan antimonopoli, terutama bila BUMN mendapatkan mandat untuk melaksanakan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah," kata OECD, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam laporan berjudul Economic Survey of Indonesia 2021, OECD menyatakan sektor swasta mengalami kesulitan untuk dapat berkompetisi dengan BUMN yang notabene mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

Apalagi, BUMN di Indonesia memiliki banyak anak usaha yang beraktivitas pada sektor bisnis yang bukan sektor utama mereka. Menurut OECD, kondisi tersebut tidak hanya memberikan tekanan terhadap sektor swasta, tetapi juga berisiko bagi pemerintah.

OECD menilai dukungan besar pemerintah terhadap BUMN memiliki risiko fiskal yang tersembunyi. Dalam beberapa tahun terakhir, BUMN mendapatkan mandat dari pemerintah untuk melaksanakan proyek infrastruktur dan menanggung banyak utang guna menjalankan program tersebut.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Risiko fiskal pada BUMN bukan hanya bersumber dari utang yang dijamin oleh pemerintah. BUMN juga berpotensi membutuhkan suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN)," tulis OECD dalam laporannya.

OECD memandang Indonesia perlu segera memperbaiki kinerja operasional dan finansial BUMN yang tengah menurun dan diperparah oleh pandemi. Per Maret 2020, OECD mencatat total utang keseluruhan BUMN Indonesia setara dengan 7,3% dari PDB.

Bila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total utang BUMN masih sebesar 4,7% dari PDB. Alhasil, terdapat beberapa BUMN dengan debt-to-equity ratio (DER) yang amat besar dan berisiko menciptakan risiko fiskal bila tidak ditangani dengan baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 23:14 WIB

saya setuju, terhadap usulan OECD bahwa peran BUMN perlu dikaji ulang sampai dengan tataran praktik. disamping persoalan competitive neutrality menjadi lemah. kerapkali peran BUMN justru tidak begitu memberikan keuntungan secara signifikan terhadap masyarakat maupun negara, jika dibading dengan kinerja dan biaya yang dibutuhkan ketika swasta mengambil alih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak