PERDAGANGAN

Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:33 WIB
Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Korea telah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Menurutnya, penandatanganan IK-CEPA akan mendatangkan keuntungan bagi kedua negara pada masa depan.

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Agus mengatakan Korea Selatan Selama ini telah menunjukkan ketertarikannya menjadikan Indonesia sebagai new production base di Asean. Dia menandatangani dokumen IK CEPA bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan.

Menurut Agus, penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Dia berharap IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

IK-CEPA mencakup kerja sama perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Baca Juga:
Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Pada perdagangan barang, Korea Selatan berkomitmen mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya.

Indonesia juga akan memberikan tarif preferensi untuk memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia sebanyak 0,96% pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Dari sisi perdagangan jasa, Agus menyebut Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

"Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 20 Januari 2025 | 10:00 WIB PERPAJAKAN INDONESIA

Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax