PERDAGANGAN

Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 18:33 WIB
Indonesia dan Korea Selatan Teken Perjanjian IK-CEPA

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Korea telah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Menurutnya, penandatanganan IK-CEPA akan mendatangkan keuntungan bagi kedua negara pada masa depan.

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Agus mengatakan Korea Selatan Selama ini telah menunjukkan ketertarikannya menjadikan Indonesia sebagai new production base di Asean. Dia menandatangani dokumen IK CEPA bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan.

Menurut Agus, penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Dia berharap IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

IK-CEPA mencakup kerja sama perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Pada perdagangan barang, Korea Selatan berkomitmen mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya.

Indonesia juga akan memberikan tarif preferensi untuk memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia sebanyak 0,96% pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impornya dari Indonesia, sedangkan Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impornya dari Korea Selatan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dari sisi perdagangan jasa, Agus menyebut Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

"Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target