INDIA

India Pangkas Tarif GST

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 24 Desember 2018 | 09:00 WIB
India Pangkas Tarif GST

Arun Jaitley, Menteri Keuangan sekaligus Pemimpin Dewan GST India. (foto: The Indian Express)

JAKARTA, DDTCNews – India memangkas tarif goods and services tax (GST) untuk lebih dari 20 jenis produk. Langkah yang dilakukan Dewan GST ini menyusul kalahnya partai pengusung penguasa Perdana Menteri Narendra Modi kalah dalam pemilihan di lima negara bagian.

Keputusan ini diambil oleh Dewan GST dalam pertemuannya ke-31 pada Sabtu (22/12/2018) waktu setempat. Menteri Keuangan India Arun Jaitley, sekaligus Pemimpin Dewan GST mengatakan Tarif pajak baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Tarif GST beberapa jenis produk seperti monitor TV, tiket bioskop, dan video game turun dari level bracket teratas 28%. Saat ini, bracket teratas hanya dikenakan pada 28 produk seperti AC, semen, dan barang-barang membahayakan (sin goods) seperti produk tembakau dan alkohol.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

“Diputuskan untuk mempertahankan sin goods dan barang-barang mewah di golongan 28%. [Tarif GST] semen dan beberapa onderdil mobil juga masih 28%, mengingat implikasinya pada pendapatan,” kata Jaitley, seperti dikutip dari The Time of India, Senin (24/12/2018).

Untuk tiket bioskop yang memiliki harga lebih dari 100 rupee, tarif GST diturunkan dari 28% menjadi 18%. Sementara, untuk tiket dengan harga hingga 100 rupee mengalami penurunan tarif GST dari 18% menjadi 12%.

State Bank of India memproyeksi akan ada kekurangan sekitar 900 milir rupee (atau sekitar US$12,83 miliar) dalam pengumpulan GST pada tahun fiskal berjalan, terhadap target anggaran yang ditetapkan senilai 12,9 triliun rupee.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Keputusan Dewan GST sejalan dengan penyataan Perdana Menteri Narendra Modi sebelumnya yang mengatakan akan memangkas jumlah produk yang akan dikenakan pajak pada tingkat tertinggi sehingga lebih dari 99% produk akan memiliki tarif 18% atau lebih rendah.

Seperti diketahui, Modi tengah mengincar masa jabatan kedua di tengah frustrasinya pemilih atas penerapannationwide GST yang mendadak pada Juli 2017. Penerapan pajak ini telah berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi ribuan pekerja di usaha kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%