KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:30 WIB
India Bebaskan Safeguard Produk Polivinil Klorida RI, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan membebaskan pengenaan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk termoplastik polivinil klorida (PVC) asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kabar tersebut tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023. Dengan keputusan ini, ekspor produk polivinil klorida ke India berpeluang terus meningkat.

"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India," katanya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Zulkifli mengatakan penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 mulai dilaksanakan pada 16 September 2022. Penyelidikan ini diajukan oleh 2 pelaku industri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

Sejak dimulainya penyelidikan, pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India. Hasilnya, Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India.

Dia menyebut Indonesia menjadi salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3% dari total impor India. Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan pemerintah kepada otoritas India.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro menyebut DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama 1 tahun kepada China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama 2 tahun terakhir.

Dia menyebut impor produk PVC dengan kode HS 3904.10.20 asal Indonesia oleh India mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21% pada 2021, dengan nilai dan volume impor mencapai US$49,83 juta dan 34.199,5 MT.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra