BEA MASUK

India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 11:30 WIB
India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard atas produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) yang berasal dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan diplomatik ketika otoritas penyelidik India tiba-tiba merekomendasikan adanya pengenaan safeguard terhadap produk baja dari Indonesia.

Hasilnya, Directorate General Trade Remedies (DGTR) India merilis memo resmi yang membatalkan pengenaan safeguard. "Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah India tersebut. Menurutnya, pembatalan pengenaan safeguard tersebut dapat meningkatkan ekspor produk stainless steel Indonesia di India ke depannya.

Menurutnya, kinerja ekspor stainless steel Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Seiring dengan pandemi Covid-19, ekspor stainless steel ke India pada 2020 turun menjadi menjadi US$117 juta.

Tahun ini, lanjut Lutfi, belum tampak adanya indikasi pemulihan. Hal ini dikarenakan ekspor stainless steel ke India pada periode Januari-Mei 2021 baru terpantau US$60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama 2020 yang mencapai US$87,5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan upaya pembelaan bersama antara pemerintah dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik tersebut.

Menurutnya, perusahaan produsen stainless steel bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. "Sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir," ujarnya.

Kemendag menilai pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi karena adanya pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan, yakni periode Oktober 2020—Januari 2021 terhadap produk stainless steel sebesar 20%-30%.

Dengan pembatalan pengenaan safeguard, pemerintah optimistis kinerja ekspor stainless steel akan meningkat kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN