BEA MASUK

India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 11:30 WIB
India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard atas produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) yang berasal dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan diplomatik ketika otoritas penyelidik India tiba-tiba merekomendasikan adanya pengenaan safeguard terhadap produk baja dari Indonesia.

Hasilnya, Directorate General Trade Remedies (DGTR) India merilis memo resmi yang membatalkan pengenaan safeguard. "Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah India tersebut. Menurutnya, pembatalan pengenaan safeguard tersebut dapat meningkatkan ekspor produk stainless steel Indonesia di India ke depannya.

Menurutnya, kinerja ekspor stainless steel Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Seiring dengan pandemi Covid-19, ekspor stainless steel ke India pada 2020 turun menjadi menjadi US$117 juta.

Tahun ini, lanjut Lutfi, belum tampak adanya indikasi pemulihan. Hal ini dikarenakan ekspor stainless steel ke India pada periode Januari-Mei 2021 baru terpantau US$60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama 2020 yang mencapai US$87,5 juta.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan upaya pembelaan bersama antara pemerintah dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik tersebut.

Menurutnya, perusahaan produsen stainless steel bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. "Sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir," ujarnya.

Kemendag menilai pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi karena adanya pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan, yakni periode Oktober 2020—Januari 2021 terhadap produk stainless steel sebesar 20%-30%.

Dengan pembatalan pengenaan safeguard, pemerintah optimistis kinerja ekspor stainless steel akan meningkat kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra