BEA MASUK

India Batalkan Safeguard Benang, Mendag RI: Kabar Baik Bagi Pengusaha

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 16:00 WIB
India Batalkan Safeguard Benang, Mendag RI: Kabar Baik Bagi Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard atas produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha benang Indonesia di tengah pandemi Covid-19 karena kesempatan ekspor ke India makin besar.

"Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah saat pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Lutfi mengatakan keputusan tersebut membuat rekomendasi Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit 30 Desember 2020 tidak diterapkan. Dengan kebijakan itu, eksportir RI tidak akan dikenakan safeguard senilai US$0,25—US$0,44 per kilogram.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada 20 Januari 2020 ketika otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, China dan Vietnam.

VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Sementara itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia menjadi salah satu pemain utama produk VSY di dunia. Produk tersebut juga sudah memiliki pasar yang cukup besar di India.

Indonesia menjadi negara eksportir terbesar kedua ke India setelah China. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sejumlah US$49,3 juta.

Nilai ekspor sempat turun menjadi US$32,6 juta pada 2020. Pada periode Januari-April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India juga turun 0,72% menjadi US$11,92 juta dari periode yang sama tahun lalu senilai US$12 juta.

Indrasari menambahkan pemerintah berkomitmen akan terus mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia. Dengan peningkatan ekspor itu, ia berharap ekonomi Indonesia dapat segera pulih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi