BEA MASUK

India Batalkan Safeguard Benang, Mendag RI: Kabar Baik Bagi Pengusaha

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 16:00 WIB
India Batalkan Safeguard Benang, Mendag RI: Kabar Baik Bagi Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard atas produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha benang Indonesia di tengah pandemi Covid-19 karena kesempatan ekspor ke India makin besar.

"Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah saat pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lutfi mengatakan keputusan tersebut membuat rekomendasi Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit 30 Desember 2020 tidak diterapkan. Dengan kebijakan itu, eksportir RI tidak akan dikenakan safeguard senilai US$0,25—US$0,44 per kilogram.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada 20 Januari 2020 ketika otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, China dan Vietnam.

VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia menjadi salah satu pemain utama produk VSY di dunia. Produk tersebut juga sudah memiliki pasar yang cukup besar di India.

Indonesia menjadi negara eksportir terbesar kedua ke India setelah China. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sejumlah US$49,3 juta.

Nilai ekspor sempat turun menjadi US$32,6 juta pada 2020. Pada periode Januari-April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India juga turun 0,72% menjadi US$11,92 juta dari periode yang sama tahun lalu senilai US$12 juta.

Indrasari menambahkan pemerintah berkomitmen akan terus mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia. Dengan peningkatan ekspor itu, ia berharap ekonomi Indonesia dapat segera pulih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?