INDIA

India Bakal Kenakan Pajak Atas Cryptocurrency Hingga NFT, Tarifnya 30%

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:45 WIB
India Bakal Kenakan Pajak Atas Cryptocurrency Hingga NFT, Tarifnya 30%

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

NEW DELHI, DDTCNews - India resmi akan mengenakan pajak khusus atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital mulai dari cryptocurrency hingga NFT.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pembahasan anggaran 2022/2023, penghasilan dari transaksi aset digital akan dikenai pajak sebesar 30%.

"Semua penghasilan dari transaksi aset digital dikenai pajak dengan tarif 30%. Biaya-biaya tidak dijadikan sebagai pengurang ketika wajib pajak menghitung penghasilan, kecuali cost of acquisition," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kerugian akibat transaksi aset digital tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan jenis lainnya. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto mendapatkan perlakuan yang terpisah dengan capital gains lainnya.

Agar semua transaksi dikenai pajak, India juga akan mengenakan pemotongan pajak sebesar 1% atas setiap transaksi terkait dengan pembelian aset digital.

Tak hanya itu, India juga mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas hadiah yang diberikan dalam bentuk aset kripto.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seluruh ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dengan parlemen dan diharapkan bisa diimplementasikan sejak dimulai tahun anggaran 2022/2023, yakni pada 1 April 2022.

Selain mengenakan pajak atas aset digital, India juga akan meluncurkan central bank digital currency (CBDC) pada 2022-2023.

Sitharaman mengatakan CBDC memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor ekonomi digital. CBDC atau digital rupee diklaim akan menciptakan currency management system yang lebih efisien. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?