INDIA

India Bakal Kenakan Pajak Atas Cryptocurrency Hingga NFT, Tarifnya 30%

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:45 WIB
India Bakal Kenakan Pajak Atas Cryptocurrency Hingga NFT, Tarifnya 30%

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

NEW DELHI, DDTCNews - India resmi akan mengenakan pajak khusus atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital mulai dari cryptocurrency hingga NFT.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pembahasan anggaran 2022/2023, penghasilan dari transaksi aset digital akan dikenai pajak sebesar 30%.

"Semua penghasilan dari transaksi aset digital dikenai pajak dengan tarif 30%. Biaya-biaya tidak dijadikan sebagai pengurang ketika wajib pajak menghitung penghasilan, kecuali cost of acquisition," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kerugian akibat transaksi aset digital tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan jenis lainnya. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto mendapatkan perlakuan yang terpisah dengan capital gains lainnya.

Agar semua transaksi dikenai pajak, India juga akan mengenakan pemotongan pajak sebesar 1% atas setiap transaksi terkait dengan pembelian aset digital.

Tak hanya itu, India juga mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas hadiah yang diberikan dalam bentuk aset kripto.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Seluruh ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dengan parlemen dan diharapkan bisa diimplementasikan sejak dimulai tahun anggaran 2022/2023, yakni pada 1 April 2022.

Selain mengenakan pajak atas aset digital, India juga akan meluncurkan central bank digital currency (CBDC) pada 2022-2023.

Sitharaman mengatakan CBDC memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor ekonomi digital. CBDC atau digital rupee diklaim akan menciptakan currency management system yang lebih efisien. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?