Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.
NEW DELHI, DDTCNews - India resmi akan mengenakan pajak khusus atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital mulai dari cryptocurrency hingga NFT.
Disampaikan oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam pembahasan anggaran 2022/2023, penghasilan dari transaksi aset digital akan dikenai pajak sebesar 30%.
"Semua penghasilan dari transaksi aset digital dikenai pajak dengan tarif 30%. Biaya-biaya tidak dijadikan sebagai pengurang ketika wajib pajak menghitung penghasilan, kecuali cost of acquisition," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip Rabu (2/2/2022).
Kerugian akibat transaksi aset digital tidak dapat diperhitungkan dengan penghasilan jenis lainnya. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto mendapatkan perlakuan yang terpisah dengan capital gains lainnya.
Agar semua transaksi dikenai pajak, India juga akan mengenakan pemotongan pajak sebesar 1% atas setiap transaksi terkait dengan pembelian aset digital.
Tak hanya itu, India juga mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas hadiah yang diberikan dalam bentuk aset kripto.
Seluruh ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dengan parlemen dan diharapkan bisa diimplementasikan sejak dimulai tahun anggaran 2022/2023, yakni pada 1 April 2022.
Selain mengenakan pajak atas aset digital, India juga akan meluncurkan central bank digital currency (CBDC) pada 2022-2023.
Sitharaman mengatakan CBDC memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor ekonomi digital. CBDC atau digital rupee diklaim akan menciptakan currency management system yang lebih efisien. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.