STATISTIK EKONOMI

Indeks Keyakinan Konsumen Kembali Melemah

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Juni 2020 | 14:00 WIB
Indeks Keyakinan Konsumen Kembali Melemah

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia melaporkan indeks keyakinan konsumen (IKK) pada Mei 2020 kembali melemah, dari 84,8 pada April menjadi 77,8 pada Mei. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Hasil survei konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melaporkan indeks keyakinan konsumen (IKK) pada Mei 2020 kembali melemah.

Posisi IKK Mei berada di level 77,8, lebih rendah dari IKK April 2020 sebesar 84,8. "Survei konsumen BI pada Mei 2020 mengindikasikan perlemahan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi masih berlanjut," tulis BI dalam laporannya yang dirilis, Jumat (12/6/2020).

Untuk diketahui, apabila posisi IKK berada di bawah 100, hal ini mengindikasikan persepsi konsumen terhadap kondisi perekonomian cenderung pesimistis. Sebaliknya, bila IKK berada di atas 100 maka konsumen cenderung optimistis terhadap situasi perekonomian.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Atas kondisi perekonomian saat ini, keyakinan konsumen terhadap penghasilan saat ini dan ketersediaan lapangan kerja mengalami perlemahan akibat turunnya penghasilan rutin karena diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Sejalan dengan hal tersebut, keyakinan konsumen untuk melakukan pembeliaan barang tahan lama atau durable goods cenderung turun, terutama pada jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga.

Dari sisi pengeluaran, BI mencatat terjadi penurunan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran terutama pada kelompok responden dengan tingkat pengeluaran di atas RP5 juta per bulan.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dengan data ini, bagaimana dengan prospek penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Mei 2020 ini hingga bulan-bulan ke depan? Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa tidak menerangkan terlalu banyak.

"Terkait dengan penerimaan PPN Mei 2020 akan diumumkan pada rilis APBN Kita, jadwalnya segera," kata Ihsan.

Meski demikian, data yang dipaparkan Kemenkeu pada APBN Kita edisi sebelumnya sudah menunjukkan bahwa penerimaan PPN dalam negeri cenderung melambat dari bulan ke bulan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Secara akumulatif per April 2020, tercatat penerimaan PPN dalam negeri mampu untuk mencapai Rp76,93 triliun, tumbuh 10,09% (yoy) meski IKK pada bulan tersebut sudah berada pada level pesimis.

Namun, bila ditilik secara lebih terperinci dengan melihat pertumbuhannya pada setiap bulan, tampak pertumbuhan PPN dalam negeri sudah melambat per April 2020. Pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto pada April 2020 saja ternyata hanya sebesar 0,82% (yoy).

Padahal, pada Januari, Februari, dan Maret 2020 tercatat PPN dalam negeri secara bruto mampu tumbuh masing-masing sebesar 13,79% (yoy), 5,8% (yoy), dan 15,29% (yoy).

Dalam pemaparannya, Kementerian Keuangan menuliskan pertumbuhan PPN dalam negeri secara bruto jauh melambat akibat mulai berlakunya PSBB pada akhir Maret yang mengakibatkan menurunnya kegiatan ekonomi pada beberapa sektor tertentu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya