INDIA

Incar Insentif Bea Masuk, Tesla Wajib Beli Suku Cadang US$500 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 14:30 WIB
Incar Insentif Bea Masuk, Tesla Wajib Beli Suku Cadang US$500 Juta

Ilustrasi. Pemilik mobil Tesla Tim Shim, 42, merekam video "unboxing" dari mobil Model 3 barunya di Singapura, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/AWW/djo

NEW DELHI, DDTCNews – Untuk memperoleh fasilitas potongan bea masuk atas kendaraan, Tesla diminta untuk berkomitmen membeli suku cadang domestik paling sedikit US$500 juta atau setara dengan Rp7,17 triliun.

CEO Tesla Elon Musk meminta Pemerintah India untuk memotong tarif bea masuk atas mobilnya. Namun, pemerintah baru akan mempertimbangkan permintaannya jika Tesla berkomitmen membeli suku cadang domestik paling sedikit US$500 juta.

“Masih bekerja melalui banyak tantangan dengan pemerintah,” cuit Musk di Twitter seperti dilansir thequint.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Di India, tarif bea masuk sebesar 100% dikenakan atas mobil impor yang memiliki nilai lebih dari INR30 lakh atau sekitar Rp573,26 juta. Sementara itu, mobil impor dengan nilai kurang dari INR30 lakh akan dikenakan bea masuk sebesar 60%.

Saat ini, harga penawaran termurah Tesla (Model 3) lebih tinggi dari INR30 lakh jika termasuk biaya pengiriman. Melalui pemotongan tarif bea masuk, Musk beharap Tesla bisa memulai penjualan mobil di India.

Tesla juga dilaporkan harus memiliki rencana sumber komponen yang sebanding dengan perkiraan penjualan mobilnya di India dalam mendapatkan pemotongan pajak. Tesla pun harus mengekspor komponen India ke China jika berencana mengimpor mobil dari sana.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Saat ini, Pemerintah India fokus meningkatkan manufaktur kendaraan listrik lokal dan komponen terkait sehingga dibuatlah skema production-linked incentive (PLI). Skema ini memberikan insentif produksi, keringanan PPN, dan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Industri India menilai Tesla belum mengajukan permohonan production-linked incentive (PLI). Untuk itu, perusahaan otomotif asal AS tersebut tidak dapat memperoleh insentif dalam PLI terkait dengan kendaraan listrik.

“Tesla tidak termasuk dalam 115 perusahaan yang mengajukan skema PLI untuk mendorong produksi kendaraan listrik dalam negeri,” sebut Kementerian Industri. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi