THAILAND

Incar 1 Juta Ekspatriat Kaya, Thailand Siap Tawarkan Berbagai Insentif

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 16:30 WIB
Incar 1 Juta Ekspatriat Kaya, Thailand Siap Tawarkan Berbagai Insentif

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menarik ekspatriat kaya datang dan menetap di dalam negeri.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan sidang kabinet menyepakati pemberian kemudahan kepemilikan properti oleh ekspatriat. Langkah ini akan melengkapi kebijakan yang disepakati sebelumnya seperti tarif PPh khusus untuk ekspatriat.

"Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah-langkah untuk meningkatkan ekonomi Thailand serta menarik 8 miliar baht [sekitar Rp3,2 triliun] dalam investasi tanah/properti," katanya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Thanakorn menuturkan pemerintah akan mengizinkan orang asing yang menginvestasikan setidaknya 40 juta baht atau Rp16,35 miliar untuk membeli tanah dan properti. Investasi tersebut harus berada di dalam negeri setidaknya selama 3 tahun.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap dapat mendatangkan 1 juta ekspatriat ke Thailand dalam 5 tahun. Dari kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak sekitar 270 miliar baht atau Rp110,3 triliun sepanjang 2022 hingga 2026.

Angka itu terdiri atas 180 miliar baht dari PPh, 70 miliar baht dari PPN, dan 20 miliar baht dari pajak yang terkait dengan investasi mereka. Adapun Kementerian Pertanahan tengah menyusun kriteria ekspatriat untuk memiliki tanah dan properti di Thailand.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Thanakorn menyebut Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan masa tinggal jangka panjang bagi 4 kelompok orang asing yang terdiri atas orang kaya, pensiunan, pekerja lepas yang berbasis di Thailand, dan mereka yang memiliki keterampilan khusus.

"Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi dan investasi Thailand dengan menarik orang asing yang berpotensi tinggi dari seluruh dunia," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dalam rapat kabinet akhir tahun lalu, pemerintah menyepakati pemberian tarif PPh khusus sebesar 17% kepada para ekspatriat dengan keahlian tertentu. Kebijakan itu diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pengembangan skema Koridor Ekonomi Timur yang menjadi andalan pemerintah.

Dari ekspatriat, pemerintah berharap mereka menghabiskan rata-rata 1 juta baht atau Rp408,8 juta per orang per tahun selama menetap di Thailand. Jika ada 1 juta ekspatriat yang datang, perputaran uang setidaknya mencapai 1 triliun baht atau Rp408,8 triliun dalam 5 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP