KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:51 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Ilustrasi. Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 bagi pedagang di Pasar Rakyat Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Sebanyak 300 pedagang di pasar tersebut menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-5, Selasa (2/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan jumlah impor vaksin mencapai 10 juta vial dosis. Adapun nilai bea masuk dan PDRI yang dibebaskan pemerintah mencapai sekitar Rp171,85 miliar.

"Selain memberikan pelayanan segera, kami menerbitkan SKEP [Surat Keputusan] fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Finari menuturkan DJBC berkomitmen mendukung penanganan pandemi Covid-19 melalui fasilitas fiskal atas impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk/cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

DJBC juga menyediakan layanan rush handling agar vaksin Covid-10 segera keluar dari pelabuhan seperti diatur dalam PMK No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor dengan karakteristik memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-5 berupa 9.090.909 vial dosis vaksin SARS-CoV-2 ready to fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube berisi 10 mililiter untuk uji sampel.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Importasi vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes untuk mendatangkan vaksin melalui maskapai penerbangan GA-891. Vaksin dikemas di dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets dan langsung dibawa ke gudang rush handling.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, Desember 2020. Untuk 4 tahap impor vaksin sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI senilai Rp642 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini