KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:51 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Ilustrasi. Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 bagi pedagang di Pasar Rakyat Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Sebanyak 300 pedagang di pasar tersebut menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-5, Selasa (2/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan jumlah impor vaksin mencapai 10 juta vial dosis. Adapun nilai bea masuk dan PDRI yang dibebaskan pemerintah mencapai sekitar Rp171,85 miliar.

"Selain memberikan pelayanan segera, kami menerbitkan SKEP [Surat Keputusan] fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Finari menuturkan DJBC berkomitmen mendukung penanganan pandemi Covid-19 melalui fasilitas fiskal atas impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk/cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

DJBC juga menyediakan layanan rush handling agar vaksin Covid-10 segera keluar dari pelabuhan seperti diatur dalam PMK No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor dengan karakteristik memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-5 berupa 9.090.909 vial dosis vaksin SARS-CoV-2 ready to fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube berisi 10 mililiter untuk uji sampel.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Importasi vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes untuk mendatangkan vaksin melalui maskapai penerbangan GA-891. Vaksin dikemas di dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets dan langsung dibawa ke gudang rush handling.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, Desember 2020. Untuk 4 tahap impor vaksin sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI senilai Rp642 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN