KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:51 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Ilustrasi. Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 bagi pedagang di Pasar Rakyat Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Sebanyak 300 pedagang di pasar tersebut menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-5, Selasa (2/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan jumlah impor vaksin mencapai 10 juta vial dosis. Adapun nilai bea masuk dan PDRI yang dibebaskan pemerintah mencapai sekitar Rp171,85 miliar.

"Selain memberikan pelayanan segera, kami menerbitkan SKEP [Surat Keputusan] fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Finari menuturkan DJBC berkomitmen mendukung penanganan pandemi Covid-19 melalui fasilitas fiskal atas impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk/cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

DJBC juga menyediakan layanan rush handling agar vaksin Covid-10 segera keluar dari pelabuhan seperti diatur dalam PMK No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor dengan karakteristik memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-5 berupa 9.090.909 vial dosis vaksin SARS-CoV-2 ready to fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube berisi 10 mililiter untuk uji sampel.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Importasi vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes untuk mendatangkan vaksin melalui maskapai penerbangan GA-891. Vaksin dikemas di dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets dan langsung dibawa ke gudang rush handling.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, Desember 2020. Untuk 4 tahap impor vaksin sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI senilai Rp642 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar