KINERJA FISKAL

Impor Tumbuh, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Pasal 22 Membaik

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Impor Tumbuh, Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Pasal 22 Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan tanggapan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan PPN impor makin menunjukkan perbaikan pada Juli 2021 meskipun terdapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sri Mulyani mengatakan aktivitas perdagangan terus menunjukkan perbaikan pada Juli 2021. Dari sisi impor, kinerja yang positif utamanya terjadi pada impor bahan baku dan barang modal.

"Ini menandakan degupnya membalik. Tentu kalau degup membalik, kemudian agak tertutup dengan PPKM karena Covid ini yang harus kita perhatikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan impor bahan baku dan barang modal yang tumbuh positif mengindikasikan aktivitas produksi masih dapat berjalan dengan penerapan protokol kesehatan. Kinerja impor pada Juli 2021 tumbuh 44,44%, ditopang impor bahan bakar, besi baja dasar, bahan baku plastik, dan peralatan komunikasi.

Menurutnya, realisasi penerimaan PPh Pasal 22 impor hingga Juli 2021 sebenarnya masih terkontraksi hingga -28%. Namun, kontraksi tersebut lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai -34,4%.

Kinerja penerimaan PPh Pasal 22 Impor membaik apabila dilihat secara bulanan, penerimaan dari PPh Pasal 22 impor pada Juli 2021 melesat hingga 160%, padahal penerimaan pada kuartal II/2021 masih -52% dan pada kuartal I/2021 -39%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menilai kinerja penerimaan PPh 22 impor tetap menunjukkan perbaikan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha. Artinya, fasilitas fiskal itu efektif mendorong pemulihan sektor usaha dan tetap berlanjut hingga Juli 2021.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPN impor hingga Juli 2021 tumbuh 25%. Capaian tersebut berbanding terbalik pada periode yang sama 2020. Kalau itu, realisasi penerimaan PPN Impor tercatat -17%.

Secara bulanan, penerimaan PPN impor pada Juli 2021 tumbuh 51%, lebih tinggi dari kuartal II/2021 yang tumbuh 34,8% dan kuartal I/2021 sebesar 8,2%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kinerja PPN impor, dan juga PPh 26 pada Juli menunjukkan masih meningkat. Ini berarti ada harapan momentum ini akan bisa terbawa meskipun kita melihat adanya koreksi akibat PPKM," ujar Sri Mulyani.

Selain pajak, perbaikan kinerja impor juga berdampak pada penerimaan bea masuk. Sri Mulyani menambahkan penerimaan bea masuk hingga Juli 2021 tercatat tumbuh 9,2%, terutama pada sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra