KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Pekerja menyelesaikan pembuatan tegel motif atau lantai bermotif di Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (14/5/2024). Tegel motif yang di produksi untuk memenuhi pesanan dari sejumlah kota di Tanah Air seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali itu digunakan sebagai lantai rumah, hotel maupun kafe. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor ubin keramik pada 21 Juni 2024.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan otoritas menerima permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) pada 17 Mei 2024. ASAKI ini mewakili PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna.

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," katanya, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Franciska mengatakan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun pada periode 2021 hingga 2023. Beberapa indikatornya antara lain, penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja; peningkatan persediaan; serta penurunan pangsa industri dalam negeri.

Selanjutnya, industri dalam negeri juga masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor ubin keramik pada 2023 tercatat sebesar 1,52 juta ton pada 2021, lalu turun menjadi 1,35 juta ton pada 2022, tetapi kembali naik menjadi 1,41 juta ton pada 2023. Dari data tersebut, terdapat tren penurunan impor ubin keramik sebesar 3,27% pada periode 2021 hingga 2023, tetapi terjadi peningkatan impor sebesar 4,49% pada 2022 hingga 2023.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Selanjutnya, volume impor dibandingkan dengan produksi nasional menunjukkan peningkatan sebesar 1,42% pada 2021 hingga 2023, yakni dari 24,38% menjadi 25,08%.

Pada 2023, negara utama asal impor ubin keramik yakni China dan India dengan pangsa impor masing-masing sebesar 88,57% dan 8,66%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 1 Juli 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Pemerintah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik mulai 11 Oktober 2018 berdasarkan PMK 119/2018, dan telah beberapa kali diperpanjang. PMK 156/2021 pun menyatakan PMTP terhadap impor ubin akan berlaku hingga 17 November 2024.

BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dart barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih. Pos tarif yang tercakup yakni 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94.

PMK 156/2021 berlaku sejak 18 November 2021, dengan tarif BMTP sebesar 17% pada tahun pertama sejak PMK berlaku, 15% pada tahun kedua sejak PMK berlaku, serta 15% pada tahun ketiga sejak PMK berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN