EKONOMI INDONESIA

Impor Kerek Inflasi Inti Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:27 WIB
Impor Kerek Inflasi Inti Juli 2018

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait melejitnya angka inflasi inti pada Juli 2018. Setidaknya ada dua faktor yang dominan menyumbang angka inflasi inti yang mencpai 0,41%.

"Biasanya, inflasi inti itu ada di bawah 0,4%. Salah satunya dipicu inflasi barang impor (imported inflation)," katanya, Rabu (1/8).

Melonjaknya nilai impor ini tidak lepas dari dari pelemahan rupiah terhadap kurs dolar Amerika Serikat (AS). Sebagai gambaran, hingga kini kurs rupiah masih bertengger dengan rentang Rp14.400 hingga Rp14.500 per dolar AS.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selain besarnya volume impor, naiknya inflasi inti juga bisa disumbangkan oleh naiknya permintaan. Dengan kata lain ada perbaikan pada konsumsi masyarakat.

Meski mendapat tekanan dari inflasi inti, Darmin tetap optimistis inflasi sepanjang tahun akan mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yaitu di kisaran 3,5%. Terlebih, inflasi Juli secara bulanan hanya 0,28% atau masih di bawah 0,3%.

"Biasanya, memang inflasi inti kita rendah, inflasi tahunan harga pangan bergejolak sebaiknya dijaga jangan sampai di atas 5%," paparnya.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Seperti yang diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kelompok pengeluaran berupa bahan makanan, makanan jadi dan sektor pendidikan jadi kontributor utama angka inflasi Juli sebesar 0,28%. Adapun untuk bahan makanan kenaikan harga telur ayam ras jadi komoditas penyumbang terbesar inflasi Juli 2018, disusul oleh daging ayam ras.

Sementara itu, inflasi inti juga tercatat tertinggi sepanjang tahun 2018. Komponen inflasi inti pada Juli 2018 mengalami inflasi sebesar 0,41%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari-Juli) 2018 mengalami inflasi sebesar 1,78% dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Juli 2018 terhadap Juli 2017) sebesar 2,87%.

"Kalau ditarik mundur dari Januari memang paling tinggi itu di bulan Juli, lalu apakah itu bukan sebuah pertanda daya beli kita mulai membaik," kata Kepala BPS Suhariyanto. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN