Ilustrasi. Pedagang menunjukan sehelai kain Songket di Pasar Seni Semarapura, Klungkung, Bali, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan Vietnam dan Malaysia dalam daftar negara yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.010/2021.
Merujuk PMK 78/2021, pemerintah menyebutkan keputusan tersebut diambil lantaran berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia melonjak tajam.
“Berdasarkan hasil evaluasi KPPI terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 hingga September 2020, pengenaan BMTP atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2021, Selasa (20/7/2021)
Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan mengeluarkan Vietnam dan Malaysia dari daftar negara-negara yang dikecualikan pengenaan BMTP atas impor produk kain. Dengan demikian, kini impor produk kain dari Vietnam dan Malaysia dikenakan BMTP.
Ketentuan tersebut merevisi daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas produk kain yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK. No.55/2020. Dalam PMK itu, BMTP dikenakan atas impor produk kain dari semua negara kecuali negara yang ada dalam lampiran.
Dalam PMK 78/2021, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan perubahan satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor untuk sektor tekstil dan produk tekstil. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemudahan pemungutan BMTP dan administrasi kepabeanan.
Saat ini, apabila impor dari negara dalam skema perjanjian dagang internasional tidak memenuhi ketentuan atau sedang dilakukan permintaan retroactive check maka pengenaan BMTP atas impor kain tersebut merupakan tambahan dari bea masuk umum.
BMTP adalah pungutan tambahan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak “Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan?”
BMTP dapat dikenakan apabila berdasarkan hasil penyelidikan KPPI lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Misal, pengenaan BMTP atas impor produk kain dilakukan sejak 27 Mei 2020 hingga tanggal 8 November 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.