PMK 78/2021

Impor Kain Vietnam dan Malaysia Kini Kena Safeguard

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 11:30 WIB
Impor Kain Vietnam dan Malaysia Kini Kena Safeguard

Ilustrasi. Pedagang menunjukan sehelai kain Songket di Pasar Seni Semarapura, Klungkung, Bali, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan Vietnam dan Malaysia dalam daftar negara yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.010/2021.

Merujuk PMK 78/2021, pemerintah menyebutkan keputusan tersebut diambil lantaran berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia melonjak tajam.

“Berdasarkan hasil evaluasi KPPI terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 hingga September 2020, pengenaan BMTP atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2021, Selasa (20/7/2021)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan mengeluarkan Vietnam dan Malaysia dari daftar negara-negara yang dikecualikan pengenaan BMTP atas impor produk kain. Dengan demikian, kini impor produk kain dari Vietnam dan Malaysia dikenakan BMTP.

Ketentuan tersebut merevisi daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas produk kain yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK. No.55/2020. Dalam PMK itu, BMTP dikenakan atas impor produk kain dari semua negara kecuali negara yang ada dalam lampiran.

Dalam PMK 78/2021, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan perubahan satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor untuk sektor tekstil dan produk tekstil. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemudahan pemungutan BMTP dan administrasi kepabeanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, apabila impor dari negara dalam skema perjanjian dagang internasional tidak memenuhi ketentuan atau sedang dilakukan permintaan retroactive check maka pengenaan BMTP atas impor kain tersebut merupakan tambahan dari bea masuk umum.

BMTP adalah pungutan tambahan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak “Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan?

BMTP dapat dikenakan apabila berdasarkan hasil penyelidikan KPPI lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Misal, pengenaan BMTP atas impor produk kain dilakukan sejak 27 Mei 2020 hingga tanggal 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra