ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 15:45 WIB
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai status data yang telah diimpor ke e-bupot unifikasi tetapi masih berstatus ‘belum diproses’.

Contact center DJP, Kring Pajak, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi pengguna e-bupot unifikasi. Status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi berarti proses impor data yang dilakukan masih dalam antrean server.

“Jika muncul status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi artinya proses impor data masih dalam antrean server. Silakan ditunggu sampai statusnya berubah menjadi sukses validasi atau gagal validasi,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sembari menunggu perubahan status tersebut, pengguna dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan jaringan internet stabil. Kedua, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan.

Ketiga, menggunakan private browser/incognito window untuk login ke DJP Online. Keempat, mencoba menggunakan jaringan internet/browser/perangkat lain. Pengguna diimbau untuk mencobanya secara berkala.

“Selama statusnya masih ‘belum diproses’, mohon untuk tidak melakukan impor/input ulang agar bupot tidak terinput ganda/double ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra