LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan tingkat literasi Indonesia, pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap penyerahan atau impor buku pelajaran umum. Harapannya, insentif tersebut bisa membuat harga buku lebih terjangkau.

Tak hanya buku pelajaran umum, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan terhadap kitab suci dan buku pelajaran agama. Terdapat beberapa jenis insentif perpajakan yang diberikan untuk buku-buku tersebut.

Pertama, pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Untuk mendapatkan pembebasan PPN tersebut, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka penerbit atau importir wajib membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan tidak dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.

Pasca penyerahan atau impor buku, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak dengan format kode tertentu, mengingat transaksi tersebut dibebaskan dari PPN.

Kedua, pembebasan bea masuk dan pengecualian PPh Pasal 22 atas impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Berdasarkan PMK 34/2017, impor barang yang dibebaskan bea masuk berupa buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya dikecualikan dari PPh Pasal 22.

Informasi lebih detail terkait dengan insentif perpajakan untuk buku-buku tersebut dapat diakses melalui panduan Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama di Perpajakan DDTC.

Berikut daftar isi panduan tersebut:

  • Dasar Hukum Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama
  • Latar Belakang dan Definisi
  • Persyaratan atas Pembebasan PPN atas Buku Umum dan Kitab Suci
  • Format Kode dan Pelaporan Faktur Pajak
  • Mekanisme Pembebasan Bea Masuk dan Pengecualian PPh Pasal 22
  • Ilustrasi Kasus

Mari manfaatkan insentif perpajakan tersebut guna mendukung tingkat literasi di Indonesia. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra