JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi para penggiat e-commerce di Indonesia. Kini, impor barang dengan nilai di bawah US$100 dibebaskan dari bea masuk. Hal itu diatur dalam Perdirjen No. PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan aturan itu diterbitkan salah satunya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 mengenai e-commerce.
Menurutnya, keuntungan yang bisa diperoleh dari terbitnya aturan itu adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.
“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$100 setiap penerima barang per kiriman,” ujarnya sebagaimana dikutip DDTCNews, Selasa (21/3).
Namun, lanjutnya, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, kini atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Robert menambahkan selain akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce, peraturan ini juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang. "Peraturan ini juga memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman," ujarnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai dalam hal ini akan berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT)).
Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.
Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB US$100 maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai.
Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB US$1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.
“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.