DI ERA ekonomi digital interaksi bisnis dapat dilakukan dengan berbagai macam aplikasi berbasis online dan website. Saat ini interaksi bisnis online tidak hanya terbatas pada segmentasi B2C (business-to-consumer), melainkan juga segmentasi B2B (business-to-business).
Model bisnis online dapat berupa marketplace B2B. Marketplace B2B dapat menawarkan berbagai produk yang dapat dikustomisasi sesuai permintaan pembeli (customized items). Dalam model bisnis online marketplace B2B bertindak sebagai penghubung antara pembeli dengan merchant. Dengan merebaknya bisnis online, tentu timbul pertanyaan terkait implikasi pajak atas peran yang dilakukan oleh marketplace B2B dalam bisnis online. Jika marketplace B2B melakukan kegiatannya di dalam daerah pabean, apakah atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN atau tidak?
Untuk mengetahui implikasi PPN atas suatu transaksi, kita perlu terlebih dahulu mengetahui kategori jasa yang diberikan oleh marketplace B2B tersebut. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 yang memuat penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Berdasarkan surat edaran tersebut, online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa. Proses bisnis online marketplace merchant meliputi:
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013, Direktur Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa monthly fixed fee, rent fee, registration fee, fixed fee, atau subscription fee. Oleh karena itu, kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa merupakan Jasa Kena Pajak.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jenis-jenis jasa dimaksud meliputi:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN di atas, jasa penyediaan tempat dan/atau waktu tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam SE-62/PJ/2013 khususnya yang berkaitan dengan jasa yang dilakukan oleh online marketplace telah sesuai dengan ketentuan UU PPN.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.