ANALISIS PAJAK

AI sebagai Solusi Penumpukan Sengketa Pajak dan Inkonsistensi Putusan

Rabu, 11 September 2024 | 10:10 WIB
AI sebagai Solusi Penumpukan Sengketa Pajak dan Inkonsistensi Putusan

Muhammad Ihsan Pratama,
Specialist of DDTC Consulting

DALAM pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, adanya sengketa pajak tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian sengketa pajak yang adil dengan prosedur serta proses yang cepat, murah, dan sederhana (Darussalam, 2006).

Putusan yang dihasilkan dari proses peradilan pajak tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin keadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas suatu sengketa pajak. Faktanya, masih ditemukan adanya inkonsistensi putusan peradilan pajak atas suatu perkara yang sama (IMF/OECD, 2017).

Beberapa negara juga masih menghadapi penumpukan sengketa pajak di pengadilan pajak. Penyebabnya antara lain banyaknya jumlah surat ketetapan pajak yang diajukan ke pengadilan pajak, keterlambatan dalam menyelesaikan kasus, dan kurangnya kapasitas pengadilan pajak dalam memutus sengketa (Darussalam, Septriadi, dan Yuki, 2023).

Dengan perkembangan teknologi informasi pada saat ini, muncul pertanyaan apakah teknologi artificial intelligence (AI) dapat berperan strategis untuk mengatasi inkonsistensi putusan dan penumpukan sengketa? Terlebih, dalam konteks reformasi perpajakan, sistem terkait dengan peradilan juga perlu melibatkan kemajuan teknologi terkini.

Artinya, pembaruan sistem inti administrasi pada level pemerintah – yang sejatinya juga sebagai respons atas proses bisnis pada wajib pajak (pelaku ekonomi) – perlu diikuti dari sisi peradilan pajak. Terlebih, seperti yang diungkapkan di awal tulisan ini, sengketa pajak tidak dapat dihindari.

Pemanfaatan teknologi diperlukan untuk membantu menciptakan proses administrasi yang sederhana dan memberikan pelayanan yang baik (Blume dan Bott, 2015). Adapun salah satu contoh negara yang telah memanfaatkan teknologi AI dalam lingkup peradilan adalah Brasil. Setidaknya setengah dari pengadilan di Brasil menggunakan alat bantu AI.

Contoh, ATHOS system pada pengadilan tinggi di Brasil. Program ini dapat membantu penanganan banyak kasus banding atas isu-isu yang serupa. ATHOS dapat menggabungkan kasus-kasus berdasarkan pada kriteria semantik untuk mengklasifikasikan tema yang berulang. Hal ini membantu para hakim dalam mengambil keputusan akhir (FGV, 2023).

Berdasarkan pada laporan Justice in Numbers (National Council of Justice, 2023), jumlah closed cases di Brasil meningkat hingga 13,5% dibandingkan dengan kinerja pada 2022. Dengan demikian, penggunaan alat bantu AI tidak dipungkiri dapat membawa manfaat untuk mengatasi masalah beban kasus di Brazil. Investasi pada teknologi informasi diharapkan dapat mendukung sistem hukum preseden yang mengikat (Glaucia et al., 2023)

Bantuan teknologi AI dalam dunia peradilan tidak dapat dimungkiri merupakan bentuk pemberian kemudahan, mulai dari fungsi administrasi sampai dengan analisis. Dengan demikian, tidak mengherankan jika AI dapat membentuk masa depan penyelesaian sengketa (the future of dispute resolution) dalam sistem peradilan. Sir Geoffrey Charles Vos juga memprediksi dalam 20 tahun ke depan AI akan menjadi bagian dari sistem peradilan di Inggris (Neill, 2022).

Masih Terbatas

SAAT ini, pemanfaatan teknologi informasi, termasuk AI, dalam peradilan di Indonesia masih terbatas pada peningkatan aspek layanan para pihak. Pemanfaatannya belum menyentuh pada upaya peningkatan kualitas pusutan.

Beberapa aplikasi layanan tersebut antara lain penggunaan Smart Majelis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam penunjukan majelis hakim dengan memperhatikan kualifikasi perkara serta beban kerja para hakim agung (MA, 2023).

Pada lingkup Pengadilan Pajak, ada e-tax court sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dalam administrasi pelayanan, baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Ada harapan pemberian kepastian hukum meskipun pada saat ini, pemanfaatan teknologi baru terbatas pada aspek prosedural pelayanan kepada para pihak.

Seperti diketahui, sistem hukum di Indonesia memang menganut civil law yang diwujudkan melalui asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam konteks ini, jaminan independensi hakim dituangkan dalan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak, yakni ada kebebasan hakim untuk membuat putusan berdasarkan pada keyakinannya.

Sungguhpun Indonesia menganut sistem civil law, perlu digarisbawahi bahwa dalam perkembanganya, sistem peradilan yang ideal tidak hanya sistem peradilan yang mengedepankan keadilan, tetapi juga kualitas putusannya. Kurangnya perhatian pada signifikansi putusan-putusan pengadilan berimbas pada lemahnya perkembangan yurisprudensi di Indonesia (Darussalam, Septriadi, dan Yuki, 2023).

Dengan memanfaatkan AI dalam proses pengambilan putusan setidaknya dapat membantu majelis hakim dalam dua hal. Pertama, untuk sengketa terkait pembuktian, AI dapat membantu mempercepat majelis hakim dalam menghasilkan, menganalisis, serta menilai data atau informasi yang menjadi barang bukti dalam persidangan.

Kedua, untuk sengketa yuridis, AI dapat membantu majelis hakim dalam mengeksplorasi putusan-putusan pertimbangan hakim atas suatu perkara sejenis yang pernah diputus. Dengan demikian, risiko diversifikasi putusan atas perkara sejenis setidaknya dapat diminimalisasi dengan pemanfaatan AI.

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam sistem peradilan tidak ditujukan untuk menggantikan peran hakim dalam memutus suatu perkara. AI hanya digunakan sebagai sistem pendukung untuk mempermudah analisis dalam penanganan perkara.

Pemanfaatan AI, seperti diungkapkan pada awal tulisan ini, diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Pemanfaatan AI juga membantu peningkatan kualitas putusan hakim dalam sistem peradilan pajak.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis internal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena DDTC. Lomba ini merupakan bagian dari acara peringatan HUT ke-17 DDTC. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN