BERITA PAJAK HARI INI

Implementasi Penuh NPWP Baru Mundur, Masih Ada NIK yang Belum Padan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 09:22 WIB
Implementasi Penuh NPWP Baru Mundur, Masih Ada NIK yang Belum Padan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hingga akhir 2023, masih ada jutaan NIK yang belum dipadankan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari total 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online pada tahun ini.

“Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan dari total 59,88 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP orang pribadi, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak secara mandiri.

Selain mengenai perkembangan pemadanan NIK dan NPWP, ada pula ulasan terkait dengan kenaikan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, ada bahasan tentang restitusi pajak dan kinerja penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemadanan NIK-NPWP secara Mandiri

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus berupaya mempercepat integrasi NIK-NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Di sisi lain, otoritas juga mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK dan NPWP apabila terdapat data yang belum valid.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Tolong untuk mengakses ke portal kami untuk dapat melakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjung ke beberapa layanan yang kami sampaikan, baik office atau virtual,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Sri Mulyani: By System Itu Perubahannya Luar Biasa Rumit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi yang dijalankan otoritas fiskal. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan nomor identitas yang berbeda untuk keperluan perpajakan.

“Teman-teman pembayar pajak semuanya enggak perlu pakai NPWP lagi. Sekarang pakai NIK. Itu transformasi kayaknya cuman ngomong ‘Oh, NPWP pindah ke NIK’, tapi by system itu perubahannya luar biasa rumit,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapor Tahunan APBN 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Mundurnya jadwal ini seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol

Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) seiring dengan diterbitkannya PMK 160/2023. Dalam PMK itu, pemerintah juga memperbarui ketentuan etil alkohol (EA), MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

PMK 160/2023 menggantikan PMK 158/2018. “Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai EA, MMEA, dan KMEA, serta mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK 158/2018 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 160/2023.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Simak ‘Berlaku Mulai 2024! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol’. (DDTCNews)

Restitusi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pencairan restitusi pajak sepanjang 2023 senilai Rp223 triliun. Restitusi hasil pemeriksaan atas SPT lebih bayar senilai Rp104 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp96 triliun, dan restitusi karena upaya hukum yang dimenangkan wajib pajak senilai Rp22 triliun.

Khusus untuk restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023, sambung Suryo, ada permohonan dari 23.802 wajib pajak orang pribadi dengan nilai mencapai Rp99 miliar. Adapun jumlah permohonan yang sudah selesai diproses mencapai 20.457 dengan nilai mencapai Rp89 miliar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Dari 20.457, yang sudah terbit itu ada 8.000-an, yang tidak memenuhi syarat 5.100-an, kemudian yang tidak diproses karena wajib pajak melakukan pembetulan ada 6.600,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan PPh Final

Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final pada 2023 turun sebesar 24,6%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut utamanya disebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023.

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 telah meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun lalu. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada 2023 sehingga akhirnya terjadi kontraksi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada 2022, penerimaan PPh final tercatat Rp166,57 triliun atau tumbuh 50,63%. Kala itu, PPh final berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak. Pada tahun lalu, PPh final berkontribusi sebesar 6,7% terhadap total penerimaan pajak. (DDTCNews)

Target Penerimaan Pajak 2024

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.989 triliun pada 2024, atau tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.869,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan kinerja penerimaan pajak 2023 yang tinggi menyebabkan target pertumbuhan pajak 2024 menjadi lebih rendah ketimbang target pertumbuhan penerimaan pajak 2023 sebesar 9,4%.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Menurutnya, DJP telah memiliki berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, pertumbuhan yang lebih kecil juga tidak selalu berarti target penerimaan pajak 2024 dapat dicapai secara mudah.

"Kalau gampang atau enggak, kita lihat nanti. Sebab, tantangannya tetap berbeda. Kami akan evaluasi pada 3 bulan pertama," ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN