INGGRIS

Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:30 WIB
Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris meminta pendapat publik atas pengaturan dan implementasi pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Bila konsensus tercapai pada pertengahan 2022 dan Pilar 2 diimplementasikan pada 2023, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework harus mengadopsi dalam ketentuan domestiknya tahun ini. Permintaan pendapat publik dibuka Pemerintah Inggris hingga 4 April 2022.

"Pemerintah menyadari besarnya dampak kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini. Oleh karena itu, pemerintah berkonsultasi untuk memastikan implementasi dapat berjalan semulus mungkin bagi bisnis yang terdampak," bunyi dokumen public consultation, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam dokumen tersebut, Inggris berencana untuk menetapkan dan mengadopsi ketentuan income inclusion rule (IIR) Pilar 2 pada UU APBN tahun anggaran 2022/2023. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2023.

Inggris juga meminta pendapat publik atas implementasi under taxed payment rule (UTPR). Rencananya, UTPR baru akan diimplementasikan paling awal pada 1 April 2024.

Tak hanya mengadopsi IIR dan UTPR, dalam dokumen tersebut, Inggris juga menyampaikan rencana untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ketentuan pajak minimum domestik (domestic minimum tax/DMT) akan dirancang mirip dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Berbeda dengan Pilar 2 yang memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, DMT memungkinkan Inggris untuk mengenakan top-up tax-nya sendiri.

Dokumen konsultasi publik yang dirilis Inggris tidak mencantumkan rencana-rencana atas subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan IIR dan UTPR, STTR diadopsi melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN