INGGRIS

Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:30 WIB
Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris meminta pendapat publik atas pengaturan dan implementasi pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Bila konsensus tercapai pada pertengahan 2022 dan Pilar 2 diimplementasikan pada 2023, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework harus mengadopsi dalam ketentuan domestiknya tahun ini. Permintaan pendapat publik dibuka Pemerintah Inggris hingga 4 April 2022.

"Pemerintah menyadari besarnya dampak kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini. Oleh karena itu, pemerintah berkonsultasi untuk memastikan implementasi dapat berjalan semulus mungkin bagi bisnis yang terdampak," bunyi dokumen public consultation, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam dokumen tersebut, Inggris berencana untuk menetapkan dan mengadopsi ketentuan income inclusion rule (IIR) Pilar 2 pada UU APBN tahun anggaran 2022/2023. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2023.

Inggris juga meminta pendapat publik atas implementasi under taxed payment rule (UTPR). Rencananya, UTPR baru akan diimplementasikan paling awal pada 1 April 2024.

Tak hanya mengadopsi IIR dan UTPR, dalam dokumen tersebut, Inggris juga menyampaikan rencana untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Ketentuan pajak minimum domestik (domestic minimum tax/DMT) akan dirancang mirip dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Berbeda dengan Pilar 2 yang memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, DMT memungkinkan Inggris untuk mengenakan top-up tax-nya sendiri.

Dokumen konsultasi publik yang dirilis Inggris tidak mencantumkan rencana-rencana atas subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan IIR dan UTPR, STTR diadopsi melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha