KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal untuk menunda kembali penerapan pajak karbon yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengatasi isu perubahan iklim. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah gejolak geopolitik global.

"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereviu kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Febrio menuturkan berbagai peraturan yang diperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan itu melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi perhatian ialah kondisi perekonomian di tengah risiko ketidakpastian global.

Sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan dimulai pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. "Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase pertemuan tingkat tinggi di G-20," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN