KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal untuk menunda kembali penerapan pajak karbon yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengatasi isu perubahan iklim. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah gejolak geopolitik global.

"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereviu kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Febrio menuturkan berbagai peraturan yang diperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan itu melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi perhatian ialah kondisi perekonomian di tengah risiko ketidakpastian global.

Sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan dimulai pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. "Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase pertemuan tingkat tinggi di G-20," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’