KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
Implementasi Pajak Karbon Ditunda Lagi? Begini Penjelasan Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal untuk menunda kembali penerapan pajak karbon yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengatasi isu perubahan iklim. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah gejolak geopolitik global.

"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereviu kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/6/2022).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Febrio menuturkan berbagai peraturan yang diperlukan untuk pengenaan pajak karbon tengah dalam tahap penyusunan. Dalam prosesnya, penyusunan peraturan itu melibatkan berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyusunan peraturan pajak karbon akan pertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon. Selain itu, faktor lainnya yang juga menjadi perhatian ialah kondisi perekonomian di tengah risiko ketidakpastian global.

Sebagaimana diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon akan dimulai pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. "Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase pertemuan tingkat tinggi di G-20," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember