Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya implementasi e-faktur 3.0.
Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) selalu melakukan perbaikan layananan administrasi untuk memudahkan wajib pajak. Adapun implementasi e-faktur 3.0 secara nasional akan dimulai besok, Rabu (1/10/2020). Simak artikel ‘Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.
“Harapan besarnya wajib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. Ini karena sebagian faktur pajak yang sudah dibuat [prepopulated] akan menjadi bahan bagi PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020).
Dalam aplikasi e-faktur 3.0, ada beberapa fitur baru. Fitur tersebut antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.
“Diharapkan, layanan kami menjadi semakin bagus dan memudahkan wajib pajak. Implementasi e-faktur diharapkan juga bisa menjawab tantangan yang ada,” imbuh Suryo.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’.
Jika implementasi nasional e-faktur 3.0 sudah dimulai, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan menggunakan e-faktur web based. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based’. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.