ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 12:32 WIB
Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem dalam fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0. Setiap tampilan halaman memuat sebanyak 1.000 data pajak masukan.

“Pengkreditan pajak masukan pada menu prepopulated pajak masukan dapat dilakukan per 1.000 pajak masukan,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.

Terkait dengan total jumlah pajak masukan, DJP mengatakan untuk saat ini, PKP hanya dapat mengetahui 1.000 pajak masukan per tampilan fitur prepopulated. PKP dapat melakukan konfirmasi jumlah pajak masukan yang akan dikreditkan dengan data internal yang dimiliki.

“Untuk selanjutnya di-klik halaman sesuai jumlah pajak masukan dimaksud. Akan segera release menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB (pemberitahuan impor barang) pada e-Faktur web based,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, PKP penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli. Pembatalan mensyaratkan persetujuan dari PKP pembeli. Simak artikel ‘Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya’.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 12:52 WIB

apakah di kota batam provinsi kepulauan riau bisa kena PKP, sedangkan di batam masuk wilayah free trade zone (FTZ)??? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?