ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 12:32 WIB
Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem dalam fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0. Setiap tampilan halaman memuat sebanyak 1.000 data pajak masukan.

“Pengkreditan pajak masukan pada menu prepopulated pajak masukan dapat dilakukan per 1.000 pajak masukan,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.

Terkait dengan total jumlah pajak masukan, DJP mengatakan untuk saat ini, PKP hanya dapat mengetahui 1.000 pajak masukan per tampilan fitur prepopulated. PKP dapat melakukan konfirmasi jumlah pajak masukan yang akan dikreditkan dengan data internal yang dimiliki.

“Untuk selanjutnya di-klik halaman sesuai jumlah pajak masukan dimaksud. Akan segera release menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB (pemberitahuan impor barang) pada e-Faktur web based,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, PKP penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli. Pembatalan mensyaratkan persetujuan dari PKP pembeli. Simak artikel ‘Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya’.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 12:52 WIB

apakah di kota batam provinsi kepulauan riau bisa kena PKP, sedangkan di batam masuk wilayah free trade zone (FTZ)??? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global