PMK 61/2023

Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 14:00 WIB
Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang melakukan verifikasi atas permintaan serta pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra.

Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi dari PMK 61/2023 yang di dalamnya turut mengatur tentang kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan dengan yurisdiksi mitra.

"Kita masih terus memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita berikan ke mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta ke mereka," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Bantuan penagihan akan diminta oleh Indonesia atau diberikan kepada yurisdiksi mitra berdasarkan klausul dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Suryo mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan penagihan yang diminta oleh Indonesia ataupun yang sudah diberikan kepada yurisdiksi mitra. "Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita meminta atau negara lain meminta kita untuk melakukan bantuan penagihan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, saat ini Indonesia hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan kepada 13 yurisdiksi mitra P3B. Yurisdiksi dimaksud yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) PMK 61/2023, bantuan penagihan dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. "Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.

Lebih lanjut, permintaan dan pemberian bantuan penagihan hanya dilakukan bila yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur tentang pelaksanaan bantuan penagihan secara resiprokal serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis antara dirjen pajak dan pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra