PMK 61/2023

Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 14:00 WIB
Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang melakukan verifikasi atas permintaan serta pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra.

Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi dari PMK 61/2023 yang di dalamnya turut mengatur tentang kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan dengan yurisdiksi mitra.

"Kita masih terus memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita berikan ke mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta ke mereka," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Bantuan penagihan akan diminta oleh Indonesia atau diberikan kepada yurisdiksi mitra berdasarkan klausul dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Suryo mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan penagihan yang diminta oleh Indonesia ataupun yang sudah diberikan kepada yurisdiksi mitra. "Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita meminta atau negara lain meminta kita untuk melakukan bantuan penagihan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, saat ini Indonesia hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan kepada 13 yurisdiksi mitra P3B. Yurisdiksi dimaksud yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) PMK 61/2023, bantuan penagihan dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. "Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.

Lebih lanjut, permintaan dan pemberian bantuan penagihan hanya dilakukan bila yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur tentang pelaksanaan bantuan penagihan secara resiprokal serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis antara dirjen pajak dan pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:43 WIB DITJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja