MONGOLIA

Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 14:39 WIB
Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Ilustrasi The Black Market Ulaanbaatar, Mongolia (foto: Time Travel Turtle)

ULAANBAATAR, DDTCNews – Langkah pemerintah Mongolia memperluas basis pajak mulai membuahkan hasil. Iming-iming undian berhadiah alias lotre menjadi daya tarik agar masyarakat mau membayar pajak.

Negara ini telah memperluas basis pajak hampir setengahnya sejak 2016. Berdasarkan statistik pemerintah, sebagian perluasan ini diikuti dengan mencetak tiket lotre pada setiap tanda terima pembelian di penjual ritel.

Kantor Statistik Nasional mencatat terjadi peningkatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan mencapai 32,7% jika dibandingkan posisi tahun lalu. Setoran PPN ini mayoritas diikuti dengan pencetakan tiket lotre.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Laporan per Desember ada ekspansi 32,7% dalam bentuk PPN dari tahun sebelumnya dan menjadi pendorong utama pertumbuhan pendapatan pajak,” tulis keterangan resmi Kantor Statistik Nasional, seperti dilansir dariBloomberg, Selasa (25/12/2018).

Seperti diketahui, Mongolia tengah berjuang untuk mengatasi shadow economy. Persentase segmen ekonomi informal ini bahkan mencapai 15,9% dari PDB Mongolia pada 2015. Dalam konteks ini, penjual atau pengecer sering tidak melaporkan data penjualannya ke kantor pajak. Hal inilah yang memicu otoritas mencari cara-cara inovatif untuk meningkatkan basis pajak.

Salah satunya dengan memberikan tiket lotre untuk setiap pembelian dengan kuitansi yang menunjukkan adanya pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Lotre itu berhadiah mulai dari 50.000 tugrik (sekitar Rp276.000) hingga jackpot ribuan dolar. Pada 2017, ada masyarakat yang memenangkan 500 juta tugrik (sekitar Rp2,7 miliar).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut situs resmi pemerintah untuk Pusat Teknologi Informasi Kepabeanan, Perpajakan dan Keuangan, pada tahun lalu, Ulaanbaatar membayar 5,05 miliar tugrik untuk hadiah lotre kepada 119.254 warga.

Insentif tambahan juga diberikan bagi peserta yang tidak memenangi undian. Restitusi PPN sebesar 2% diberikan bagi pemegang karcis sepanjang membeli tiket undian elektronik melalui ponsel pintar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini