MONGOLIA

Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 14:39 WIB
Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Ilustrasi The Black Market Ulaanbaatar, Mongolia (foto: Time Travel Turtle)

ULAANBAATAR, DDTCNews – Langkah pemerintah Mongolia memperluas basis pajak mulai membuahkan hasil. Iming-iming undian berhadiah alias lotre menjadi daya tarik agar masyarakat mau membayar pajak.

Negara ini telah memperluas basis pajak hampir setengahnya sejak 2016. Berdasarkan statistik pemerintah, sebagian perluasan ini diikuti dengan mencetak tiket lotre pada setiap tanda terima pembelian di penjual ritel.

Kantor Statistik Nasional mencatat terjadi peningkatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan mencapai 32,7% jika dibandingkan posisi tahun lalu. Setoran PPN ini mayoritas diikuti dengan pencetakan tiket lotre.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Laporan per Desember ada ekspansi 32,7% dalam bentuk PPN dari tahun sebelumnya dan menjadi pendorong utama pertumbuhan pendapatan pajak,” tulis keterangan resmi Kantor Statistik Nasional, seperti dilansir dariBloomberg, Selasa (25/12/2018).

Seperti diketahui, Mongolia tengah berjuang untuk mengatasi shadow economy. Persentase segmen ekonomi informal ini bahkan mencapai 15,9% dari PDB Mongolia pada 2015. Dalam konteks ini, penjual atau pengecer sering tidak melaporkan data penjualannya ke kantor pajak. Hal inilah yang memicu otoritas mencari cara-cara inovatif untuk meningkatkan basis pajak.

Salah satunya dengan memberikan tiket lotre untuk setiap pembelian dengan kuitansi yang menunjukkan adanya pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Lotre itu berhadiah mulai dari 50.000 tugrik (sekitar Rp276.000) hingga jackpot ribuan dolar. Pada 2017, ada masyarakat yang memenangkan 500 juta tugrik (sekitar Rp2,7 miliar).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut situs resmi pemerintah untuk Pusat Teknologi Informasi Kepabeanan, Perpajakan dan Keuangan, pada tahun lalu, Ulaanbaatar membayar 5,05 miliar tugrik untuk hadiah lotre kepada 119.254 warga.

Insentif tambahan juga diberikan bagi peserta yang tidak memenangi undian. Restitusi PPN sebesar 2% diberikan bagi pemegang karcis sepanjang membeli tiket undian elektronik melalui ponsel pintar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN