AMERIKA SERIKAT

IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 09:32 WIB
IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Sebelum mengenakan pajak kekayaan, IMF mendorong setiap yurisdiksi untuk mencermati kebijakan pajak yang ada pada yurisdiksi masing-masing.

Bila masih terdapat kelemahan dalam sistem pajak, IMF mendorong setiap negara untuk memperbaiki kelemahan tersebut seperti dengan menutup celah hukum, mendorong kebijakan PPh yang lebih progresif, serta meningkatkan pengenaan pajak atas properti dan warisan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Namun, apabila program-program tersebut tak mampu mendanai kebutuhan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan sembari menyiapkan desain sekaligus implementasinya.

Berdasarkan catatan IMF, hanya sedikit negara yang pajak kekayaan di yurisdiksinya. Dari seluruh negara OECD, hanya 4 negara yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss saja yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajaknya.

Selain dapat membantu mendanai kebutuhan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pajak kekayaan juga berguna untuk mengurangi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN