AMERIKA SERIKAT

IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 09:32 WIB
IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Sebelum mengenakan pajak kekayaan, IMF mendorong setiap yurisdiksi untuk mencermati kebijakan pajak yang ada pada yurisdiksi masing-masing.

Bila masih terdapat kelemahan dalam sistem pajak, IMF mendorong setiap negara untuk memperbaiki kelemahan tersebut seperti dengan menutup celah hukum, mendorong kebijakan PPh yang lebih progresif, serta meningkatkan pengenaan pajak atas properti dan warisan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun, apabila program-program tersebut tak mampu mendanai kebutuhan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan sembari menyiapkan desain sekaligus implementasinya.

Berdasarkan catatan IMF, hanya sedikit negara yang pajak kekayaan di yurisdiksinya. Dari seluruh negara OECD, hanya 4 negara yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss saja yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajaknya.

Selain dapat membantu mendanai kebutuhan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pajak kekayaan juga berguna untuk mengurangi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI