AMERIKA SERIKAT

IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 08 April 2021 | 09:32 WIB
IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Sebelum mengenakan pajak kekayaan, IMF mendorong setiap yurisdiksi untuk mencermati kebijakan pajak yang ada pada yurisdiksi masing-masing.

Bila masih terdapat kelemahan dalam sistem pajak, IMF mendorong setiap negara untuk memperbaiki kelemahan tersebut seperti dengan menutup celah hukum, mendorong kebijakan PPh yang lebih progresif, serta meningkatkan pengenaan pajak atas properti dan warisan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Namun, apabila program-program tersebut tak mampu mendanai kebutuhan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan sembari menyiapkan desain sekaligus implementasinya.

Berdasarkan catatan IMF, hanya sedikit negara yang pajak kekayaan di yurisdiksinya. Dari seluruh negara OECD, hanya 4 negara yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss saja yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajaknya.

Selain dapat membantu mendanai kebutuhan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pajak kekayaan juga berguna untuk mengurangi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?