PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 17:16 WIB
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

BALI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,8% menjadi hanya 4,3% pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lembaga-lembaga dunia memiliki banyak pertimbangan untuk merevisi proyeksi pertumbuhan ekonominya. Namun, dia menegaskan pemerintah akan berupaya menjaga agar ekonomi pulih lebih cepat pada tahun ini.

"Dari sisi policy, yang bisa kami kontrol, kami akan melakukan adjustment. Tahun 2021 kami melakukan berbagai adjustment sesudah kami cukup berhasil untuk menahan kontraksi tidak terlalu dalam [pada tahun lalu]," katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, revisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dilakukan karena IMF memperhatikan berbagai ketidakpastian yang terjadi di dunia. Misalnya, masalah vaksinasi dan munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di beberapa negara.

Pemerintah, sambungnya, terus mengakselerasi berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional setelah terkontraksi 2,07% pada 2020. Pada tahun ini, melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menyiapkan dana Rp699,43 triliun atau naik 22% dari realisasi 2020.

Melalui anggaran tersebut, pemerintah memfokuskan stimulus untuk menangani pandemi dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial, menjaga UMKM, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Misalnya pada stimulus untuk dunia usaha, telah tersedia pagu Rp58,46 triliun. Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski belanja pemerintah naik, Sri Mulyani memastikan defisit anggaran tetap terjaga rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada 2020, defisit APBN tercatat 6,09% terhadap PDB, sedangkan tahun ini ditargetkan 5,7% terhadap PDB.

"Fiscal deficit relatif lebih kecil, yaitu 6% [tahun lalu]. Negara lain bisa double gigit, yaitu 10-12%, bahkan 15% seperti di Amerika Serikat," ujarnya. (kaW)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?