PAJAK DAERAH

IMF: Setoran Pajak Per Daerah Cerminkan Perkembangan Ekonomi Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:51 WIB
IMF: Setoran Pajak Per Daerah Cerminkan Perkembangan Ekonomi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mencatat kontribusi pajak dari setiap daerah di Indonesia cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi dari daerah dimaksud.

Identifikasi sumber pajak per daerah diestimasi oleh IMF menggunakan destination based method dan origin based method.

"Kajian yang dilakukan oleh IMF menyoroti tantangan identifikasi sumber asli penerimaan pajak di Indonesia karena struktur administrasi perpajakan yang ada, dengan tidak memasukkan transfer ke daerah sebagai variabel dalam analisisnya," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi Mei 2024, dikutip Rabu (30/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ekonom pada Tax Policy 2 Division IMF Sebastian Beer mengatakan kajian ini penting mengingat pemerintahan berikutnya telah menetapkan target tax ratio yang ambisius, yakni sebesar 23% dari PDB.

Berdasarkan catatan IMF, kontribusi pajak neto dari setiap daerah cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah. Namun, kontribusi pajak per sektor ekonomi tercatat cenderung tidak merata.

Berkaca pada temuan tersebut, IMF memberikan beberapa rekomendasi terkait implementasi PPN, redesain skema insentif dan tarif PPh badan, dan pendalaman kajian terkait penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kemenkeu dan IMF pun bersepakat untuk menjalin kerja sama terkait evaluasi kebijakan PPN, redesain skema pajak, serta pendalaman kajian terkait pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

"DJPb juga akan berkoordinasi dengan DJP terkait proses restitusi pajak, serta DJPK dan/atau DJPb akan berkoordinasi lebih lanjut dengan IMF untuk pendalaman kajian pada tema penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan," tulis Kemenkeu dalam laporannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra