PAJAK DAERAH

IMF: Setoran Pajak Per Daerah Cerminkan Perkembangan Ekonomi Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:51 WIB
IMF: Setoran Pajak Per Daerah Cerminkan Perkembangan Ekonomi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mencatat kontribusi pajak dari setiap daerah di Indonesia cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi dari daerah dimaksud.

Identifikasi sumber pajak per daerah diestimasi oleh IMF menggunakan destination based method dan origin based method.

"Kajian yang dilakukan oleh IMF menyoroti tantangan identifikasi sumber asli penerimaan pajak di Indonesia karena struktur administrasi perpajakan yang ada, dengan tidak memasukkan transfer ke daerah sebagai variabel dalam analisisnya," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi Mei 2024, dikutip Rabu (30/5/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Ekonom pada Tax Policy 2 Division IMF Sebastian Beer mengatakan kajian ini penting mengingat pemerintahan berikutnya telah menetapkan target tax ratio yang ambisius, yakni sebesar 23% dari PDB.

Berdasarkan catatan IMF, kontribusi pajak neto dari setiap daerah cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah. Namun, kontribusi pajak per sektor ekonomi tercatat cenderung tidak merata.

Berkaca pada temuan tersebut, IMF memberikan beberapa rekomendasi terkait implementasi PPN, redesain skema insentif dan tarif PPh badan, dan pendalaman kajian terkait penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Kemenkeu dan IMF pun bersepakat untuk menjalin kerja sama terkait evaluasi kebijakan PPN, redesain skema pajak, serta pendalaman kajian terkait pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.

"DJPb juga akan berkoordinasi dengan DJP terkait proses restitusi pajak, serta DJPK dan/atau DJPb akan berkoordinasi lebih lanjut dengan IMF untuk pendalaman kajian pada tema penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan," tulis Kemenkeu dalam laporannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6