PEREKONOMIAN INDONESIA

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:00 WIB
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berpandangan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif, meskipun International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 dari 5,9% menjadi 5,6%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai kinerja dan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif. Menurutnya, pandangan kondisi perekonomian yang positif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Efektivitas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi berhasil mendorong menguatnya aktivitas perekonomian," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Febrio menjelaskan IMF sesungguhnya memberikan apresiasi kepada strategi pengelolaan kebijakan makro dan fiskal Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Menurutnya, IMF juga menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup sukses dalam menangani pandemi, sekaligus memulihkan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan fiskal jangka menengah.

“Langkah konsolidasi fiskal yang saat ini berjalan sangat tepat untuk dilakukan. Upaya pemerintah mengembalikan defisit anggaran kembali ke level 3% pada 2023 menunjukkan Indonesia kredibel di mata pelaku pasar,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

IMF, lanjut Febrio, bahkan memperkirakan defisit APBN Indonesia pada tahun ini akan mencapai 4% terhadap PDB. Proyeksi defisit APBN tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan pada UU APBN 2022 sebesar 4,85%.

Namun, sambungnya, IMF juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penyesuaian kecepatan konsolidasi fiskal ke depan apabila tekanan risiko eksternal makin kuat dan memengaruhi proses pemulihan ekonomi.

Untuk itu, lanjut Febrio, pemerintah akan memperhatikan saran IMF untuk mewaspadai peningkatan sejumlah risiko eksternal seperti penyebaran Covid-19, meningkatknya tekanan inflasi global, serta pengetatan pasar keuangan global.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Berbagai risiko tersebut dinilai berpotensi menghambat laju pemulihan ekonomi global, yang pada gilirannya berdampak pada ekonomi domestik,” ujarnya.

Febrio menambahkan IMF juga menyoroti strategi jangka menengah peningkatan pendapatan negara, khususnya perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja pembangunan prioritas.

Tak ketinggalan, IMF juga mendorong pemerintah untuk merancang strategi kebijakan fiskal jangka menengah yang lebih spesifik sebagai bagian dari strategi keluar dari kebijakan luar biasa di masa pandemi pandemi (exit strategy).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Febrio, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk keluar dari situasi pandemi tersebut, termasuk di antaranya adalah melanjutkan reformasi struktural untuk mendukung daya saing ekonomi.

"Rekomendasi-rekomendasi yang diberikan IMF sebetulnya telah menjadi bagian dari upaya-upaya reformasi fiskal, struktural, dan sektor keuangan yang sedang dan akan terus dilanjutkan pemerintah bersama otoritas terkait," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?