PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 11:36 WIB
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4,3%

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi 4,3% dari sebelumnya sebesar 4,8% meski perekonomian global diproyeksikan membaik.

Berdasarkan laporan berjudul World Economic Outlook: April 2021 yang dipublikasikan oleh IMF, proyeksi perekonomian global tahun ini bisa mencapai 6%, atau lebih baik dari proyeksi sebelumnya yang sebesar 5,5%.

"Kekuatan pemulihan ekonomi berbeda-beda pada setiap negara tergantung pada tingkat keparahan krisis kesehatan, kedalaman disrupsi aktivitas domestik, dan efektifitas kebijakan pemerintah dalam memitigasi dampak yang ada," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pada 2022, IMF memperkirakan perekonomian Indonesia mampu tumbuh hingga 5,8%, lebih tinggi dari tren pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi Covid-19 yang selalu terjaga pada kisaran 5% setiap tahunnya.

Perlu dicatat, proyeksi IMF tersebut dilandasi asumsi kebijakan fiskal dan asumsi kebijakan moneter. Dari asumsi fiskal, Indonesia bakal menerapkan kebijakan perpajakan yang moderat sembari terus meningkatkan belanja sosial dan belanja modal secara jangka menengah.

Dari sisi moneter, IMF mengasumsikan inflasi di Indonesia akan terjaga sesuai dengan target inflasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Secara umum, IMF merekomendasikan kepada setiap negara untuk memfokuskan kebijakannya pada penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Hal ini diperlukan untuk dapat menormalkan serapan tenaga kerja.

Setiap negara juga perlu mengantisipasi dampak jangka panjang akibat pandemi Covid-19 antara lain peningkatan ketimpangan dan bermunculannya perusahaan gagal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’