Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mendorong cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperluas.
Berdasarkan laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, IMF menilai cakupan STTR perlu diperluas agar negara berkembang mendapatkan manfaat secara maksimal dari keberadaan Pilar 2 dan pajak minimum global.
"Manfaat rezim pajak minimum bagi negara berpenghasilan rendah perlu dimaksimalkan dengan memperluas pengenaan withholding tax atas transaksi lintas batas yurisdiksi pada STTR," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Jumat (22/4/2022).
Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B apabila penerima penghasilan di negara lain ternyata dikenai pajak lebih rendah dari tarif minimum.
Tarif minimum yang disepakati pada STTR Pilar 2 sebesar 9% dan hanya berlaku atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya.
Dengan STTR, hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.
STTR dirancang dengan harapan untuk mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.
Meski demikian, IMF menganggap solusi 2 pilar yang dirancang OECD dan telah disepakati negara-negara Inclusive Framework masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.