AMERIKA SERIKAT

IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 12:00 WIB
IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mendorong cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperluas.

Berdasarkan laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, IMF menilai cakupan STTR perlu diperluas agar negara berkembang mendapatkan manfaat secara maksimal dari keberadaan Pilar 2 dan pajak minimum global.

"Manfaat rezim pajak minimum bagi negara berpenghasilan rendah perlu dimaksimalkan dengan memperluas pengenaan withholding tax atas transaksi lintas batas yurisdiksi pada STTR," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B apabila penerima penghasilan di negara lain ternyata dikenai pajak lebih rendah dari tarif minimum.

Tarif minimum yang disepakati pada STTR Pilar 2 sebesar 9% dan hanya berlaku atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya.

Dengan STTR, hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

STTR dirancang dengan harapan untuk mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Meski demikian, IMF menganggap solusi 2 pilar yang dirancang OECD dan telah disepakati negara-negara Inclusive Framework masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra