AMERIKA SERIKAT

IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 12:00 WIB
IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mendorong cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperluas.

Berdasarkan laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, IMF menilai cakupan STTR perlu diperluas agar negara berkembang mendapatkan manfaat secara maksimal dari keberadaan Pilar 2 dan pajak minimum global.

"Manfaat rezim pajak minimum bagi negara berpenghasilan rendah perlu dimaksimalkan dengan memperluas pengenaan withholding tax atas transaksi lintas batas yurisdiksi pada STTR," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B apabila penerima penghasilan di negara lain ternyata dikenai pajak lebih rendah dari tarif minimum.

Tarif minimum yang disepakati pada STTR Pilar 2 sebesar 9% dan hanya berlaku atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya.

Dengan STTR, hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

STTR dirancang dengan harapan untuk mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Meski demikian, IMF menganggap solusi 2 pilar yang dirancang OECD dan telah disepakati negara-negara Inclusive Framework masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan