KEBIJAKAN PAJAK

IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30 WIB
IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengimbau kepada negara-negara untuk tidak menggunakan instrumen pemangkasan tarif pajak dan subsidi guna menangani gangguan pasokan dan inflasi.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2022, IMF menyebut pemberian bantuan langsung tunai secara temporer kepada rumah tangga rentan lebih efektif dibandingkan dengan pemangkasan tarif pajak dan pemberian subsidi.

"Upaya membatasi kenaikan harga melalui pengendalian harga, subsidi, dan pemotongan pajak akan membebani anggaran dan tidak efektif menyelesaikan masalah," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Menurut IMF, kebijakan untuk menangani kenaikan harga pangan dan energi di tengah tren kenaikan inflasi seharusnya tidak meningkatkan aggregate demand.

Tekanan inflasi dari sisi permintaan akan membuat harga merangkak naik dan bank sentral terpaksa harus kembali meningkatkan suku bunga. Bila suku bunga naik maka beban utang yang ditanggung pemerintah akan ikut meningkat.

Guna menekan inflasi, IMF menilai pemerintah pada berbagai negara perlu melakukan konsolidasi fiskal melalui pengurangan defisit anggaran.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

"Konsolidasi fiskal memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani inflasi. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk menjaga ekspektasi inflasi dan menekan biaya pembayaran utang," sebut IMF.

Dengan defisit anggaran yang menurun, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial bagi rumah tangga yang rentan. Simak juga, OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak.

Sistem perlindungan sosial yang kuat diperlukan guna membantu rumah tangga rentan bertahan di tengah kondisi saat ini. Sistem perlindungan sosial yang mumpuni perlu disiapkan sehingga bansos benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

"Negara-negara harus memikirkan ulang peran kebijakan fiskal pada era rawan goncangan seperti saat ini dan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan perlindungan pada masa krisis," tulis IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah