KEBIJAKAN PAJAK

IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30 WIB
IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengimbau kepada negara-negara untuk tidak menggunakan instrumen pemangkasan tarif pajak dan subsidi guna menangani gangguan pasokan dan inflasi.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2022, IMF menyebut pemberian bantuan langsung tunai secara temporer kepada rumah tangga rentan lebih efektif dibandingkan dengan pemangkasan tarif pajak dan pemberian subsidi.

"Upaya membatasi kenaikan harga melalui pengendalian harga, subsidi, dan pemotongan pajak akan membebani anggaran dan tidak efektif menyelesaikan masalah," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut IMF, kebijakan untuk menangani kenaikan harga pangan dan energi di tengah tren kenaikan inflasi seharusnya tidak meningkatkan aggregate demand.

Tekanan inflasi dari sisi permintaan akan membuat harga merangkak naik dan bank sentral terpaksa harus kembali meningkatkan suku bunga. Bila suku bunga naik maka beban utang yang ditanggung pemerintah akan ikut meningkat.

Guna menekan inflasi, IMF menilai pemerintah pada berbagai negara perlu melakukan konsolidasi fiskal melalui pengurangan defisit anggaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Konsolidasi fiskal memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani inflasi. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk menjaga ekspektasi inflasi dan menekan biaya pembayaran utang," sebut IMF.

Dengan defisit anggaran yang menurun, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial bagi rumah tangga yang rentan. Simak juga, OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak.

Sistem perlindungan sosial yang kuat diperlukan guna membantu rumah tangga rentan bertahan di tengah kondisi saat ini. Sistem perlindungan sosial yang mumpuni perlu disiapkan sehingga bansos benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

"Negara-negara harus memikirkan ulang peran kebijakan fiskal pada era rawan goncangan seperti saat ini dan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan perlindungan pada masa krisis," tulis IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra