KEBIJAKAN PAJAK

IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30 WIB
IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengimbau kepada negara-negara untuk tidak menggunakan instrumen pemangkasan tarif pajak dan subsidi guna menangani gangguan pasokan dan inflasi.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2022, IMF menyebut pemberian bantuan langsung tunai secara temporer kepada rumah tangga rentan lebih efektif dibandingkan dengan pemangkasan tarif pajak dan pemberian subsidi.

"Upaya membatasi kenaikan harga melalui pengendalian harga, subsidi, dan pemotongan pajak akan membebani anggaran dan tidak efektif menyelesaikan masalah," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut IMF, kebijakan untuk menangani kenaikan harga pangan dan energi di tengah tren kenaikan inflasi seharusnya tidak meningkatkan aggregate demand.

Tekanan inflasi dari sisi permintaan akan membuat harga merangkak naik dan bank sentral terpaksa harus kembali meningkatkan suku bunga. Bila suku bunga naik maka beban utang yang ditanggung pemerintah akan ikut meningkat.

Guna menekan inflasi, IMF menilai pemerintah pada berbagai negara perlu melakukan konsolidasi fiskal melalui pengurangan defisit anggaran.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Konsolidasi fiskal memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani inflasi. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk menjaga ekspektasi inflasi dan menekan biaya pembayaran utang," sebut IMF.

Dengan defisit anggaran yang menurun, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial bagi rumah tangga yang rentan. Simak juga, OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak.

Sistem perlindungan sosial yang kuat diperlukan guna membantu rumah tangga rentan bertahan di tengah kondisi saat ini. Sistem perlindungan sosial yang mumpuni perlu disiapkan sehingga bansos benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

"Negara-negara harus memikirkan ulang peran kebijakan fiskal pada era rawan goncangan seperti saat ini dan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan perlindungan pada masa krisis," tulis IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN