AUSTRALIA

IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 15:06 WIB
IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Lembaga Moneter Internasional (IMF) mendesak Pemerintah Australia untuk mengurangi ketergantungannya pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan melalui reformasi pajak yang komprehensif. Rekomendasi IMF tersebut diungkapkan pasca kunjungan staf IMF di negara benua tersebut pada November lalu.

Selain rekomendasi untuk mengurangi ketergantungan pada instrumen PPh badan, lembaga berbasis di Washington DC itu meminta pemerintah untuk memperluas basis data dalam instrumen pajak atas barang dan jasa (good and service tax/GST), serta mengembangkan rezim pajak agraria/pertanahan secara terpadu.

"Artinya, perlu ada penurunan pajak atas pendapatan modal dan tenaga kerja, dan pada saat yang sama meningkatkan pajak agraria dan pajak tidak langsung atas konsumsi,” kata rilis IMF dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rekomendasi IMF ini bersumber dari keputusan pemerintah Australia yang telah mengurangi tingkat PPh korporasi untuk entitas bisnis kecil dan menengah, yang pada akhirnya muncul rencana untuk memperluas kebijakan kepada semua perusahaan.

Namun, IMF juga mengkritisi adanya kenaikan pajak atas barang konsumsi pada saat pertumbuhan upah berada pada titik terendah. Selain itu, rezim bea materai (stamp tax) negeri Kangguru juga tidak efisien dalam mengumpulkan pundi-pundi dolar ke kas negara.

“Reformasi pajak yang lebih komprehensif berpotensi meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan,” lanjut rilis IMF.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Melalui perombakan sistem bea materai diharapkan dapat meningkatkan basis pajak yang selama ini terbatas dan meningkatkan transaksi di segmen bisnis properti. Catatan lain dari IMF ialah proses perombakan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari gejolak pada penerimaan negara.

“Rezim bea materai ini harus diganti dengan sistem yang sistematis dan berlaku untuk semua properti residensial dan komersial. Contoh perombakan ini sudah terjadi di Canberra di mana dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov