AUSTRALIA

IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 15:06 WIB
IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Lembaga Moneter Internasional (IMF) mendesak Pemerintah Australia untuk mengurangi ketergantungannya pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan melalui reformasi pajak yang komprehensif. Rekomendasi IMF tersebut diungkapkan pasca kunjungan staf IMF di negara benua tersebut pada November lalu.

Selain rekomendasi untuk mengurangi ketergantungan pada instrumen PPh badan, lembaga berbasis di Washington DC itu meminta pemerintah untuk memperluas basis data dalam instrumen pajak atas barang dan jasa (good and service tax/GST), serta mengembangkan rezim pajak agraria/pertanahan secara terpadu.

"Artinya, perlu ada penurunan pajak atas pendapatan modal dan tenaga kerja, dan pada saat yang sama meningkatkan pajak agraria dan pajak tidak langsung atas konsumsi,” kata rilis IMF dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rekomendasi IMF ini bersumber dari keputusan pemerintah Australia yang telah mengurangi tingkat PPh korporasi untuk entitas bisnis kecil dan menengah, yang pada akhirnya muncul rencana untuk memperluas kebijakan kepada semua perusahaan.

Namun, IMF juga mengkritisi adanya kenaikan pajak atas barang konsumsi pada saat pertumbuhan upah berada pada titik terendah. Selain itu, rezim bea materai (stamp tax) negeri Kangguru juga tidak efisien dalam mengumpulkan pundi-pundi dolar ke kas negara.

“Reformasi pajak yang lebih komprehensif berpotensi meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan,” lanjut rilis IMF.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Melalui perombakan sistem bea materai diharapkan dapat meningkatkan basis pajak yang selama ini terbatas dan meningkatkan transaksi di segmen bisnis properti. Catatan lain dari IMF ialah proses perombakan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari gejolak pada penerimaan negara.

“Rezim bea materai ini harus diganti dengan sistem yang sistematis dan berlaku untuk semua properti residensial dan komersial. Contoh perombakan ini sudah terjadi di Canberra di mana dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan