CANBERRA, DDTCNews – Lembaga Moneter Internasional (IMF) mendesak Pemerintah Australia untuk mengurangi ketergantungannya pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan melalui reformasi pajak yang komprehensif. Rekomendasi IMF tersebut diungkapkan pasca kunjungan staf IMF di negara benua tersebut pada November lalu.
Selain rekomendasi untuk mengurangi ketergantungan pada instrumen PPh badan, lembaga berbasis di Washington DC itu meminta pemerintah untuk memperluas basis data dalam instrumen pajak atas barang dan jasa (good and service tax/GST), serta mengembangkan rezim pajak agraria/pertanahan secara terpadu.
"Artinya, perlu ada penurunan pajak atas pendapatan modal dan tenaga kerja, dan pada saat yang sama meningkatkan pajak agraria dan pajak tidak langsung atas konsumsi,” kata rilis IMF dilansir Tax Notes International.
Rekomendasi IMF ini bersumber dari keputusan pemerintah Australia yang telah mengurangi tingkat PPh korporasi untuk entitas bisnis kecil dan menengah, yang pada akhirnya muncul rencana untuk memperluas kebijakan kepada semua perusahaan.
Namun, IMF juga mengkritisi adanya kenaikan pajak atas barang konsumsi pada saat pertumbuhan upah berada pada titik terendah. Selain itu, rezim bea materai (stamp tax) negeri Kangguru juga tidak efisien dalam mengumpulkan pundi-pundi dolar ke kas negara.
“Reformasi pajak yang lebih komprehensif berpotensi meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan,” lanjut rilis IMF.
Melalui perombakan sistem bea materai diharapkan dapat meningkatkan basis pajak yang selama ini terbatas dan meningkatkan transaksi di segmen bisnis properti. Catatan lain dari IMF ialah proses perombakan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari gejolak pada penerimaan negara.
“Rezim bea materai ini harus diganti dengan sistem yang sistematis dan berlaku untuk semua properti residensial dan komersial. Contoh perombakan ini sudah terjadi di Canberra di mana dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.