AUSTRALIA

IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 15:06 WIB
IMF Desak Negara Ini Kurangi Ketergantungan ke PPh Badan

CANBERRA, DDTCNews – Lembaga Moneter Internasional (IMF) mendesak Pemerintah Australia untuk mengurangi ketergantungannya pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan melalui reformasi pajak yang komprehensif. Rekomendasi IMF tersebut diungkapkan pasca kunjungan staf IMF di negara benua tersebut pada November lalu.

Selain rekomendasi untuk mengurangi ketergantungan pada instrumen PPh badan, lembaga berbasis di Washington DC itu meminta pemerintah untuk memperluas basis data dalam instrumen pajak atas barang dan jasa (good and service tax/GST), serta mengembangkan rezim pajak agraria/pertanahan secara terpadu.

"Artinya, perlu ada penurunan pajak atas pendapatan modal dan tenaga kerja, dan pada saat yang sama meningkatkan pajak agraria dan pajak tidak langsung atas konsumsi,” kata rilis IMF dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rekomendasi IMF ini bersumber dari keputusan pemerintah Australia yang telah mengurangi tingkat PPh korporasi untuk entitas bisnis kecil dan menengah, yang pada akhirnya muncul rencana untuk memperluas kebijakan kepada semua perusahaan.

Namun, IMF juga mengkritisi adanya kenaikan pajak atas barang konsumsi pada saat pertumbuhan upah berada pada titik terendah. Selain itu, rezim bea materai (stamp tax) negeri Kangguru juga tidak efisien dalam mengumpulkan pundi-pundi dolar ke kas negara.

“Reformasi pajak yang lebih komprehensif berpotensi meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan,” lanjut rilis IMF.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Melalui perombakan sistem bea materai diharapkan dapat meningkatkan basis pajak yang selama ini terbatas dan meningkatkan transaksi di segmen bisnis properti. Catatan lain dari IMF ialah proses perombakan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menghindari gejolak pada penerimaan negara.

“Rezim bea materai ini harus diganti dengan sistem yang sistematis dan berlaku untuk semua properti residensial dan komersial. Contoh perombakan ini sudah terjadi di Canberra di mana dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT