BERITA PAJAK HARI INI

Imbau Wajib Pajak, DJP Bakal Kirim Email Blast

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2023 | 09:03 WIB
Imbau Wajib Pajak, DJP Bakal Kirim Email Blast

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast ke jutaan wajib pajak pada musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2022. Melalui email blast itu, DJP juga akan menyarankan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

“DJP akan mengirimkan email blast yang merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Neilmaldrin mengatakan email imbauan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dikirimkan kepada seluruh wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Adapun sejauh ini, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan juga telah disampaikan beberapa kali melalui media sosial.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan perkembangan seleksi calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, ada pula ulasan mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan integrasi NIK-NPWP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan

DJP juga telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawan. Email blast itu dikirimkan kepada 300.000 pemberi kerja. Adapun wajib pajak yang sudah menerima bukti potong disarankan segera melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 2 Februari 2023, sebanyak 1,9 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, baru 63.000 wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan 2022.

Apabila diperinci, sebanyak 1,8 juta wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2022 secara online. Sementara itu, masih ada sekitar 51.000 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikannya secara manual.

Kemudian, pada wajib pajak badan, ada 62.000 SPT Tahunan 2022 yang disampaikan secara elektronik. Sebanyak 12.000 SPT Tahunan 2022 dilaporkan secara manual. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Calon Hakim Agung TUN Pajak

Komisi Yudisial (KY) meluluskan 1 CHA TUN khusus pajak pada tahapan seleksi wawancara. Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meluluskan Triyono Martanto. Adapun saat ini, Triyono menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023.

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Nama-nama CHA yang lulus akan diserahkan kepada DPR untuk fit and proper test oleh anggota Komisi III DPR. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Prepopulated Data Ekspor-Impor pada Faktur Pajak

Untuk monitoring dan evaluasi (monev) TPB dan/atau KITE, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat meminta dokumen laporan keuangan, SPT pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan selain untuk mengevaluasi kepatuhan pengguna jasa, dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek fitur prepopulated data ekspor-impor pada faktur pajak.

"Dalam hal ini, SPT kalau pemberitahuan impor barang atau apa itu kita mau prepopulated. Jadi, submission 1 di Bea Cukai menjadi faktur pajak. Angkanya langsung keluar," katanya. Simak ‘DJBC Bisa Minta Dokumen SPT Pajak ke Penerima Fasilitas TPB dan KITE’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemeriksaan Bukper

Merujuk pada Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan berhak meminta surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Dengan adanya surat ini wajib pajak dapat mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme ini," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya. (DDTCNews)

Validasi Data NIK-NPWP

DJP meminta wajib pajak tidak menunda melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

"Karena apabila Bapak-Ibu belum melakukan validasi, belum aktivasi sampai 1 Januari 2024, maka ketika itu dianggap Bapak-Ibu belum aktif NIK-nya dan nanti ada konsekuensi antara lain penerapan tarif lebih tinggi," katanya. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

"Peluncuran panduan ini merupakan bagian akhir dari perancangan ketentuan GloBE," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?