PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Imbas Pelarangan Ekspor CPO, Setoran PNBP Ini Diprediksi Hanya Rp40 T

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Imbas Pelarangan Ekspor CPO, Setoran PNBP Ini Diprediksi Hanya Rp40 T

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperkirakan hanya mencapai Rp40 triliun atau meleset dari target tahun ini sejumlah Rp59 triliun.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan tidak tercapainya target PNBP tersebut disebabkan oleh minimnya transaksi dan rendahnya harga.

"Sampai dengan akhir tahun, outlook-nya memang tidak bisa mencapai target perpres yang baru yaitu sebesar Rp59 triliun. Diperkirakan hanya sekitar Rp40 triliun saja sampai akhir tahun," katanya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga Juni 2022, realisasi PNBP yang diterima BPDPKS baru Rp25,22 triliun atau turun 35,4% dari periode yang sama tahun lalu Rp39,07 triliun. Turunnya setoran yang diterima BPDPKS disebabkan penurunan ekspor akibat adanya pelarangan oleh pemerintah.

Turunnya penerimaan BPDPKS pun turut menekan kinerja PNBP BLU secara umum. Hingga Juni 2022, realisasi PNBP BLU baru mencapai Rp45,8 triliun atau 43,3% dari target yang ditetapkan pada Perpres 98/2022.

Sebagai perbandingan, realisasi PNBP BLU sepanjang semester I/2021 mampu mencapai Rp60,3 triliun. Dengan demikian, realisasi PNBP BLU pada semester I/2022 telah mengalami penurunan sebesar 24%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, realisasi PNBP SDA pada semester I/2022 mencapai Rp114,56 triliun atau tumbuh 92%. Kinerja penerimaan yang positif tersebut diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun dan berpotensi melampaui target pada tahun ini.

Pada UU APBN 2022, target setoran dari PNBP SDA ditetapkan senilai Rp121,95 triliun. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah menaikkan target tersebut hingga 86% menjadi Rp226,51 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN