FILIPINA

Imbas Pandemi Covid-19, Jumlah Wirausaha Baru Melonjak

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 12:04 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Jumlah Wirausaha Baru Melonjak

Ilustrasi. Warga memakai masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di sepanjang pasar pinggir jalan di Manila, Filipina, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/RWA/djo

JAKARTA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI) Filipina mencatat terdapat sekitar 916.000 perusahaan yang mendaftarkan dan memperbarui izin sepanjang 2020.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan sekitar 833.000 atau 91% dari angka tersebut adalah pendaftar baru, sedangkan sisanya perpanjangan izin. Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan izin usaha mencapai level tertinggi sejak 2010.

"Di tengah pandemi, masih banyak peluang yang bisa kita temukan dan lakukan," katanya, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lopez menilai tingginya pendaftaran izin usaha tersebut karena banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi sehingga memutuskan berwirausaha. Meski demikian, departemen belum mencatat jumlah usaha yang telah beroperasi, setelah mengantongi izin.

Sementara itu, pemerintah tengah berupaya untuk mendorong RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dapat segera disahkan kongres.

RUU tersebut akan berisikan berbagai insentif pajak yang mampu meringankan beban pelaku usaha dengan tujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tingkat pengangguran pada Oktober 2020 mencapai 3,8 juta orang. Pada saat bersamaan, sebanyak 1.751 perusahaan tutup secara permanen, 87.000 perusahaan tutup sementara, dan lebih dari 15.500 perusahaan mengurangi pekerjanya.

RUU CREATE merupakan salah satu bagian dari paket reformasi pajak yang akan memotong tarif pajak penghasilan badan sekaligus merasionalisasikan keringanan pajak. Sejak diperkenalkan sekitar 3 tahun lalu, draf RUU tersebut telah mengalami beberapa kali revisi.

Tarif PPh Badan dipangkas dari 30% menjadi 25%, dan menjadi 20% pada 2027. Pelaku UMKM dengan pendapatan kena pajak bersih hingga P5 juta (Rp1,46 miliar) akan menikmati pengurangan langsung tarif PPh menjadi 20% dari sebelumnya 30%.

Seperti dilansir thestar.com, Departemen Keuangan Filipina mendorong kongres segera mengesahkan RUU tersebut sebelum akhir Januari 2021 sehingga wajib pajak dapat segera melakukan penyesuaian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?