FILIPINA

Imbas Pandemi Covid-19, Jumlah Wirausaha Baru Melonjak

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 12:04 WIB
Imbas Pandemi Covid-19, Jumlah Wirausaha Baru Melonjak

Ilustrasi. Warga memakai masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di sepanjang pasar pinggir jalan di Manila, Filipina, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/RWA/djo

JAKARTA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI) Filipina mencatat terdapat sekitar 916.000 perusahaan yang mendaftarkan dan memperbarui izin sepanjang 2020.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan sekitar 833.000 atau 91% dari angka tersebut adalah pendaftar baru, sedangkan sisanya perpanjangan izin. Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan izin usaha mencapai level tertinggi sejak 2010.

"Di tengah pandemi, masih banyak peluang yang bisa kita temukan dan lakukan," katanya, dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Lopez menilai tingginya pendaftaran izin usaha tersebut karena banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi sehingga memutuskan berwirausaha. Meski demikian, departemen belum mencatat jumlah usaha yang telah beroperasi, setelah mengantongi izin.

Sementara itu, pemerintah tengah berupaya untuk mendorong RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) dapat segera disahkan kongres.

RUU tersebut akan berisikan berbagai insentif pajak yang mampu meringankan beban pelaku usaha dengan tujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Tingkat pengangguran pada Oktober 2020 mencapai 3,8 juta orang. Pada saat bersamaan, sebanyak 1.751 perusahaan tutup secara permanen, 87.000 perusahaan tutup sementara, dan lebih dari 15.500 perusahaan mengurangi pekerjanya.

RUU CREATE merupakan salah satu bagian dari paket reformasi pajak yang akan memotong tarif pajak penghasilan badan sekaligus merasionalisasikan keringanan pajak. Sejak diperkenalkan sekitar 3 tahun lalu, draf RUU tersebut telah mengalami beberapa kali revisi.

Tarif PPh Badan dipangkas dari 30% menjadi 25%, dan menjadi 20% pada 2027. Pelaku UMKM dengan pendapatan kena pajak bersih hingga P5 juta (Rp1,46 miliar) akan menikmati pengurangan langsung tarif PPh menjadi 20% dari sebelumnya 30%.

Seperti dilansir thestar.com, Departemen Keuangan Filipina mendorong kongres segera mengesahkan RUU tersebut sebelum akhir Januari 2021 sehingga wajib pajak dapat segera melakukan penyesuaian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI