PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Imbas Covid-19, Sri Mulyani: Kerugian Ekonomi Tembus Rp1.356 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 09:11 WIB
Imbas Covid-19, Sri Mulyani: Kerugian Ekonomi Tembus Rp1.356 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperkirakan nilai kerugian ekonomi akibat pandemi Covid-19 mencapai Rp1.356 triliun atau setara dengan 8,8% produk domestik bruto (PDB) tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka itu berasal dari selisih realisasi PDB 2020 yang -2,07% dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%. Menurutnya, pandemi memang telah menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi melambat atau bahkan terhenti.

"Kalau diestimasi dari hilangnya kesempatan kita meraih pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 5,3% dan kemudian berakhir dengan -2% maka nilai ekonomi yang hilang sekitar Rp1.356 triliun," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 langsung terasa sejak kasus pertama tercatat pada Maret 2020. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dalam 3 kuartal pada 2020 mengalami kontraksi.

Tak hanya itu, kerugian juga berasal dari besarnya pembiayaan pemerintah untuk menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. Dalam situasi tersebut, APBN berperan sebagai countercyclical agar kontraksi ekonomi tidak terlalu dalam.

Pemerintah pun melakukan realokasi anggaran dan menunda berbagai belanja bukan prioritas. Selain itu, ada pula alokasi belanja khusus untuk mengatasi pandemi melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Dengan meningkatnya kebutuhan belanja tersebut, lanjut Sri Mulyani, defisit APBN harus diperlebar sampai dengan Rp956 triliun atau sekitar 6,09% terhadap PDB. Angka defisit tersebut lebih besar dari biasanya di bawah 3%.

Hingga Desember 2020, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp6.074,56 triliun. Rasio utang tersebut sebesar 38,68% terhadap PDB. "Meski indonesia merespons dengan defisit yang meningkat, defisit Indonesia masih relatif modest," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2021 | 23:51 WIB

Dampak pandemi memang sangat terasa dampak negatifnya, khususnya di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan. Bahkan sudah lebih dari satu tahun, penyesuaian terhadap keadaan tetap saja masih tetap menimbulkan kerugian. Perlu inovasi dan langkah strategis agar semua sektor berdaya dan kembali bangkit dari lubang hitam pandemi. Semoga keadaan dapat pulih dan berjalan lancar tanpa ketakutan akan virus.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi