KABUPATEN BATANG

Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 16:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah bersama DPRD Kabupaten Batang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperda PDRD dirancang guna memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang diperbarui melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda perlu menetapkan perda tentang pajak dan retribusi sebagai dasar pemungutan PDRD dalam 1 perda," ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto dalam rapat paripurna, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Batang bakal turun dari 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak. Pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan akan diintegrasikan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Meski demikian, Raperda PDRD turut mengatur pula tentang 3 jenis pajak baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Beberapa jenis retribusi yang dihapuskan contohnya adalah retribusi terminal, retribusi tera ulang, retribusi menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Secara umum, Raperda PDRD bakal memuat tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif pajak dan retribusi.

Selain muatan-muatan di atas, ketentuan PDRD akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. Aturan turunan akan dirancang sejalan dengan PP yang memerinci UU HKPD.

"Kami sampaikan terima kasih dan menyambut baik dengan telah tersusunnya Raperda PDRD ini, semoga nantinya dapat kita bahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Batang Maulana Yusup seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya