KABUPATEN BATANG

Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 16:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Pemkab Batang Mulai Bahas Perda tentang Pajak Daerah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah bersama DPRD Kabupaten Batang memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Raperda PDRD dirancang guna memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang diperbarui melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda perlu menetapkan perda tentang pajak dan retribusi sebagai dasar pemungutan PDRD dalam 1 perda," ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto dalam rapat paripurna, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Batang bakal turun dari 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak. Pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan akan diintegrasikan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Meski demikian, Raperda PDRD turut mengatur pula tentang 3 jenis pajak baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Beberapa jenis retribusi yang dihapuskan contohnya adalah retribusi terminal, retribusi tera ulang, retribusi menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara umum, Raperda PDRD bakal memuat tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif pajak dan retribusi.

Selain muatan-muatan di atas, ketentuan PDRD akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. Aturan turunan akan dirancang sejalan dengan PP yang memerinci UU HKPD.

"Kami sampaikan terima kasih dan menyambut baik dengan telah tersusunnya Raperda PDRD ini, semoga nantinya dapat kita bahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Batang Maulana Yusup seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN