UU HKPD

Ikuti UU HKPD, Ketua MPR Minta Pemda Siapkan Regulasi Soal Dana Abadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ikuti UU HKPD, Ketua MPR Minta Pemda Siapkan Regulasi Soal Dana Abadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan regulasi terkait dengan pembentukan dana abadi.

Permintaan Bambang ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar pemda mengalihkan endapan alokasi APBD-nya ke kantong dana abadi. Jokowi menemukan ada Rp123 triliun APBD yang masih mengendap di bank sepanjang 2022 lalu.

"[Kami] meminta pemerintah menentukan dan mengatur regulasi untuk pengelolaaan dana abadi tersebut, agar dana abadi nanti dapat dijalankan secara optimal dan transparan," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemda, imbuh Bambang, juga perlu mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak terserapnya alokasi APBD 2022 tersebut. Dia berharap dengan evaluasi yang optimal, realisasi APBD 2023 bisa lebih maksimal.

Jika dana abadi benar-benar terbentuk, Bambang juga meminta pemerintah pusat dan daerah agar memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana abadi pada 2023 bisa dijalankan secara maksimal. Menurutnya, pengawasan perlu diatur dan dijalankan agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"[Juga] meminta pemerintah daerah, melalui kepala daerah, berkomitmen menjalankan dana abadi untuk kesejahteraan di wilayah masing-masing," kata Bambang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, dalam arahannya kepada seluruh pemerintah daerah, Jokowi mewanti-wanti soal munculnya SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) pada APBD 2023. Potensi adanya SiLPA ini, ujar Jokowi, kemudian diantisipasi pemerintah pusat melalui penerbitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabila SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya tinggi, SiLPA bisa diinvestasikan dan/atau digunakan untuk membentuk dana abadi daerah. Pembentukan dana abdi daerah ini tetap perlu memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah harus dipenuhi terlebih dulu.

"Pemerintah memberikan ruang untuk mendirikan, membangun, dana abadi. Kalau pemerintah pusat punya Sovereign Wealth Fund, daerah juga bisa. Yang punya DBH dan PAD besar, disisihkan ditabung di dana abadi. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Selain itu, Jokowi melanjutkan, pemerintah daerah bisa juga menginvestasikan dana abadinya ke dalam Indonesia Investment Authority (INA). Dengan begitu, pemda diyakini bisa mendapatkan keuntungan dari dana abadi yang dikelolanya.

Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebih terperinci mengenai pembentukan dana abadi oleh pemerintah daerah. Beleid ini menyebutkan bahwa daerah bisa membentuk dana abadi daerah melalui penerbitan peraturan daerah (perda).

"Pembentukan dana abadi daerah ... mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik," bunyi Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Selanjutnya, diatur pula bahwa dana abadi daerah dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadi daerah perlu dilakukan untuk investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dan abadi daerah menjadi pendapatan daerah," bunyi Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?