PAJAK INTERNASIONAL

Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:00 WIB
Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara resmi memperbarui standar pertukaran data informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Berdasarkan kesepakatan dalam OECD Council Ministerial Meeting, standar AEOI diperbarui dalam rangka mengadopsi crypto asset reporting framework (CARF) dan memperbarui common reporting standard (CRS).

"Kami menyambut baik diadopsinya CARF sebagai standar internasional dan direvisinya CRS. Kami mendorong OECD untuk terus berperan dalam meningkatkan transparansi pajak dengan bekerja sama dengan yurisdiksi yang berkepentingan dan stakeholder lainnya," tulis para menteri negara OECD dalam 2023 Ministerial Council Statement, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Untuk diketahui, standar pertukaran informasi melalui AEOI telah disepakati pada 2014. Sejak saat itu, makin banyak negara yang memanfaatkan AEOI untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak di negaranya masing-masing.

Seiring dengan digitalisasi pada pasar keuangan, OECD berpandangan standar AEOI perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Melalui CARF, OECD mengembangkan standar pertukaran informasi terkait dengan aset kripto. Menurut OECD, kehadiran aset kripto telah menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, transaksi dari aset tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melalui institusi keuangan konvensional.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Oleh karena itu, dalam CARF turut diatur tentang jenis-jenis aset kripto tercakup, entitas yang wajib melaporkan data dan informasi terkait aset kripto, jenis transaksi yang perlu dilaporkan, dan mekanisme untuk mengidentifikasi pengguna atau controlling person dari aset kripto.

Adapun CRS diperbarui untuk mengakomodasi memperluas cakupan aset yang harus dilaporkan. Sekarang, CRS turut mencakup uang elektronik, central bank digital currency (CBDC), dan instrumen investasi tidak langsung dalam aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI