PAJAK INTERNASIONAL

Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:00 WIB
Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara resmi memperbarui standar pertukaran data informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Berdasarkan kesepakatan dalam OECD Council Ministerial Meeting, standar AEOI diperbarui dalam rangka mengadopsi crypto asset reporting framework (CARF) dan memperbarui common reporting standard (CRS).

"Kami menyambut baik diadopsinya CARF sebagai standar internasional dan direvisinya CRS. Kami mendorong OECD untuk terus berperan dalam meningkatkan transparansi pajak dengan bekerja sama dengan yurisdiksi yang berkepentingan dan stakeholder lainnya," tulis para menteri negara OECD dalam 2023 Ministerial Council Statement, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, standar pertukaran informasi melalui AEOI telah disepakati pada 2014. Sejak saat itu, makin banyak negara yang memanfaatkan AEOI untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak di negaranya masing-masing.

Seiring dengan digitalisasi pada pasar keuangan, OECD berpandangan standar AEOI perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Melalui CARF, OECD mengembangkan standar pertukaran informasi terkait dengan aset kripto. Menurut OECD, kehadiran aset kripto telah menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, transaksi dari aset tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melalui institusi keuangan konvensional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Oleh karena itu, dalam CARF turut diatur tentang jenis-jenis aset kripto tercakup, entitas yang wajib melaporkan data dan informasi terkait aset kripto, jenis transaksi yang perlu dilaporkan, dan mekanisme untuk mengidentifikasi pengguna atau controlling person dari aset kripto.

Adapun CRS diperbarui untuk mengakomodasi memperluas cakupan aset yang harus dilaporkan. Sekarang, CRS turut mencakup uang elektronik, central bank digital currency (CBDC), dan instrumen investasi tidak langsung dalam aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra