TAX AMNESTY

Ikut Tax Amnesty, Ini Pengakuan Murdaya Poo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 14:52 WIB
Ikut Tax Amnesty, Ini Pengakuan Murdaya Poo

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu pengusaha besar Murdaya Poo hari ini tengah mengajukan surat pernyataan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Murdaya ikut pengampunan pajak (tax amnesty) dengan mendeklarasikan dan merepatriasi sejumlah hartanya.

Murdaya mengaku lega setelah mendaftar program pengampunan pajak. Dalam pengakuannya, kebijakan ini sudah lama ditunggu-tunggu sehingga akan sangat membantu para pengusaha nasional.

"Jelas lega setelah ikut tax amnesty, semua sanksi diampuni. Bahkan saya hanya membayar tarif terendah sebesar 2% untuk uang tebusannya," ungkapnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Murdaya juga mengatakan kalau keluarganya pun ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak ini. Saat ditanya mengenai besaran harta dan siapa saja anggota keluarganya, dia enggan untuk membeberkannya.

Murdaya merupakan pemilik dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan, properti, infrastruktur, kelistrikan, dan teknologi. Sebagai informasi, salah satu perusahaannya adalah yang berhasil membawa lisensi sepatu Nike ke Indonesia.

Ia pun mengimbau pengusaha lainnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program pengampunan pajak yang hanya berjalan selama 9 bulan ini harus dimanfaatkan segera, mumpung pemerintah memberikan diskon tarif uang tebusan.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Murdaya sangat mendukung program yang digulirkan oleh pemerintah ini. Terutama, dalam rangka membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik dari saat ini.

"Program tax amnesty bukan hanya cuma untuk menyelamatkan diri sendiri, melainkan anak cucu kita kelak," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi