TAX AMNESTY

Ikut Tax Amnesty, Ini Pengakuan Murdaya Poo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2016 | 14:52 WIB
Ikut Tax Amnesty, Ini Pengakuan Murdaya Poo

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu pengusaha besar Murdaya Poo hari ini tengah mengajukan surat pernyataan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Murdaya ikut pengampunan pajak (tax amnesty) dengan mendeklarasikan dan merepatriasi sejumlah hartanya.

Murdaya mengaku lega setelah mendaftar program pengampunan pajak. Dalam pengakuannya, kebijakan ini sudah lama ditunggu-tunggu sehingga akan sangat membantu para pengusaha nasional.

"Jelas lega setelah ikut tax amnesty, semua sanksi diampuni. Bahkan saya hanya membayar tarif terendah sebesar 2% untuk uang tebusannya," ungkapnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Murdaya juga mengatakan kalau keluarganya pun ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak ini. Saat ditanya mengenai besaran harta dan siapa saja anggota keluarganya, dia enggan untuk membeberkannya.

Murdaya merupakan pemilik dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan, properti, infrastruktur, kelistrikan, dan teknologi. Sebagai informasi, salah satu perusahaannya adalah yang berhasil membawa lisensi sepatu Nike ke Indonesia.

Ia pun mengimbau pengusaha lainnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program pengampunan pajak yang hanya berjalan selama 9 bulan ini harus dimanfaatkan segera, mumpung pemerintah memberikan diskon tarif uang tebusan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Murdaya sangat mendukung program yang digulirkan oleh pemerintah ini. Terutama, dalam rangka membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik dari saat ini.

"Program tax amnesty bukan hanya cuma untuk menyelamatkan diri sendiri, melainkan anak cucu kita kelak," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP