UU HPP

Ikut Program Ungkap Harta, Ada Kewajiban Investasi Minimal 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ikut Program Ungkap Harta, Ada Kewajiban Investasi Minimal 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tenggat waktu repatriasi harta dan investasi bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela harta bersih.

Pasal 12 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur repatriasi harta dari luar negeri untuk perolehan harta periode 2016-2020 paling lambat dialihkan pada 30 September 2022. Tenggat waktu tersebut berlaku juga untuk skema pertama bagi wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty 2016.

Tenggat waktu kedua, yakni 30 September 2023, berlaku untuk komitmen investasi atas pengungkapan harta sukarela. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk investasi pada sektor hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

"Wajib pajak orang pribadi yang menyatakan menginvestasikan harta bersih..wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," tulis Pasal 12 ayat (2) UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya, investasi harta bersih pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan SBN wajib dilakukan paling singkat selama 5 tahun. Periode waktu tersebut berlaku sejak wajib pajak melakukan investasi atas harta yang diungkapkan secara sukarela.

Terkait dengan tarif PPh final pengungkapan sukarela harta perolehan 2016-2020, UU HPP mengatur 5 kelompok. Pertama, tarif 12% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Batas Waktu Setor-Lapor PPh 26 Atas Premi Luar Negeri

Kedua, tarif 14% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Ketiga, tarif 12% atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Adapun wadah investasinya masih sama, yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Keempat, tarif 14% atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Kelima, tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi