Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tenggat waktu repatriasi harta dan investasi bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela harta bersih.
Pasal 12 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur repatriasi harta dari luar negeri untuk perolehan harta periode 2016-2020 paling lambat dialihkan pada 30 September 2022. Tenggat waktu tersebut berlaku juga untuk skema pertama bagi wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty 2016.
Tenggat waktu kedua, yakni 30 September 2023, berlaku untuk komitmen investasi atas pengungkapan harta sukarela. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk investasi pada sektor hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).
"Wajib pajak orang pribadi yang menyatakan menginvestasikan harta bersih..wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," tulis Pasal 12 ayat (2) UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Selanjutnya, investasi harta bersih pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan SBN wajib dilakukan paling singkat selama 5 tahun. Periode waktu tersebut berlaku sejak wajib pajak melakukan investasi atas harta yang diungkapkan secara sukarela.
Terkait dengan tarif PPh final pengungkapan sukarela harta perolehan 2016-2020, UU HPP mengatur 5 kelompok. Pertama, tarif 12% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN).
Kedua, tarif 14% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.
Ketiga, tarif 12% atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Adapun wadah investasinya masih sama, yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.
Keempat, tarif 14% atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.
Kelima, tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.