PMK 196/2021

Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 16:00 WIB
Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PMK No. 196/2021 menyatakan terdapat dua ketentuan utama bagi peserta PPS skema II yang belum melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Pertama, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan perincian pembagian tahun perolehan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun pajak 2020.

"Orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2020 yang disampaikan sebelum UU diundangkan, ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak 2020," sebut Pasal 7 ayat (4) poin a PMK 196/2021, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Kedua, peserta PPS skema II yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib mencantumkan harta dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Harta yang dimiliki dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan harus diungkapkan dalam SPPH wajib pajak peserta PPS.

Wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta maka tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban mulai tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020. Namun, ketetapan pajak masih bisa diterbitkan jika DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Kewajiban perpajakan..meliputi pajak penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

PMK 196/2021 juga menyatakan akan ada tambahan beban pajak dan sanksi administratif jika DJP menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Atas nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akan dikenai PPh final dengan tarif 30%.

"Dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) b PMK 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi