Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
PMK No. 196/2021 menyatakan terdapat dua ketentuan utama bagi peserta PPS skema II yang belum melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Pertama, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan perincian pembagian tahun perolehan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun pajak 2020.
"Orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2020 yang disampaikan sebelum UU diundangkan, ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak 2020," sebut Pasal 7 ayat (4) poin a PMK 196/2021, Senin (27/12/2021).
Kedua, peserta PPS skema II yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib mencantumkan harta dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Harta yang dimiliki dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan harus diungkapkan dalam SPPH wajib pajak peserta PPS.
Wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta maka tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban mulai tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020. Namun, ketetapan pajak masih bisa diterbitkan jika DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
"Kewajiban perpajakan..meliputi pajak penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2).
PMK 196/2021 juga menyatakan akan ada tambahan beban pajak dan sanksi administratif jika DJP menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Atas nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akan dikenai PPh final dengan tarif 30%.
"Dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) b PMK 196/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.