PMK 196/2021

Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 16:00 WIB
Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PMK No. 196/2021 menyatakan terdapat dua ketentuan utama bagi peserta PPS skema II yang belum melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Pertama, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan perincian pembagian tahun perolehan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun pajak 2020.

"Orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2020 yang disampaikan sebelum UU diundangkan, ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak 2020," sebut Pasal 7 ayat (4) poin a PMK 196/2021, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Kedua, peserta PPS skema II yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib mencantumkan harta dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Harta yang dimiliki dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan harus diungkapkan dalam SPPH wajib pajak peserta PPS.

Wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta maka tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban mulai tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020. Namun, ketetapan pajak masih bisa diterbitkan jika DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Kewajiban perpajakan..meliputi pajak penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

PMK 196/2021 juga menyatakan akan ada tambahan beban pajak dan sanksi administratif jika DJP menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Atas nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akan dikenai PPh final dengan tarif 30%.

"Dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) b PMK 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024