KP2KP BENTENG

Ikut PPS, Pengusaha Sembako: Sangat Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:30 WIB
Ikut PPS, Pengusaha Sembako: Sangat Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng berhasil mengajak seorang wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS tersebut ialah Lini Widyawarti yang merupakan pengusaha di bidang penjualan sembako. Dia mendatangi kantor KP2KP Benteng untuk berkonsultasi sekaligus meminta panduan tata cara mengikuti PPS.

Lini juga diketahui sudah berkonsultasi terlebih dahulu secara daring melalui Whatsapp konsultasi khusus PPS milik KP2KP. Lini melaporkan hartanya pada tahun 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan sehingga mengikuti kebijakan II PPS.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Saya bersyukur telah mengikuti program PPS ini, program ini merupakan program yang sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang memang lupa atau lalai melaporkan hartanya di SPT Tahunan,” ujar Lini seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (16/3/2022).

Dalam konsultasi tersebut, petugas KP2KP Benteng menjelaskan PPS diselenggarakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara daring melalui laman resmi DJP.

Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, kebijakan II berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tambahan informasi, DJP mencatat sebanyak 23.633 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga Rabu, 16 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Total harta bersih yang telah diungkapkan peserta PPS mencapai Rp31,75 triliun.

Pada saat bersamaan, DJP mencatat jumlah pajak penghasilan yang diterima dari peserta PPS sudah mencapai Rp3,28 triliun. Adapun harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan peserta PPS sudah menyentuh Rp1,98 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan