Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) yang diadakan selama semester I/2022.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan jika SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan pada 29 Oktober 2021 maka SPT perlu disampaikan terlebih dahulu.
Pada SPT Tahunan 2020, wajib pajak perlu mencantumkan harta yang terdapat pada SPT tahunan tahun-tahun pajak sebelumnya serta dari penghasilan tahun pajak 2020.
"Jadi setelah mencantumkan harta 2019, mencantumkan harta perolehan 2020. Kalau masih ada yang belum dicantumkan, itu yang di-PPS-kan," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (9/1/2022).
Yudha menambahkan harta yang tidak terdapat pada SPT tahunan dan dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang berlaku.
Untuk diketahui, PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020.
Harta di luar negeri yang dideklarasikan tersebut akan dikenai tarif PPh final kebijakan II PPS sebesar 18%. Untuk harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%.
Sementara itu, apabila harta luar negeri atau dalam negeri diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut sebesar 12%.
Wajib pajak yang turut serta pada kebijakan II PPS tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak atas kewajiban pajak 2016 hingga 2020, kecuali DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Bila DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan II PPS, atas harta tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.