PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 08:00 WIB
Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) yang diadakan selama semester I/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan jika SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan pada 29 Oktober 2021 maka SPT perlu disampaikan terlebih dahulu.

Pada SPT Tahunan 2020, wajib pajak perlu mencantumkan harta yang terdapat pada SPT tahunan tahun-tahun pajak sebelumnya serta dari penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Jadi setelah mencantumkan harta 2019, mencantumkan harta perolehan 2020. Kalau masih ada yang belum dicantumkan, itu yang di-PPS-kan," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Yudha menambahkan harta yang tidak terdapat pada SPT tahunan dan dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang berlaku.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Harta di luar negeri yang dideklarasikan tersebut akan dikenai tarif PPh final kebijakan II PPS sebesar 18%. Untuk harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%.

Sementara itu, apabila harta luar negeri atau dalam negeri diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut sebesar 12%.

Wajib pajak yang turut serta pada kebijakan II PPS tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak atas kewajiban pajak 2016 hingga 2020, kecuali DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan II PPS, atas harta tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN