KEBIJAKAN CUKAI

Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemda terus berkoordinasi mengenai rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Melalui koordinasi, diharapkan pemda makin berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal.

"Anggaran DBH CHT di bidang hukum harus tepat guna, yaitu sebanyak 10% dari total anggaran," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Encep mengatakan DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui PMK 215/2021, diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Pada APBN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH senilai Rp143,09 triliun, yang di dalamnya termasuk DBH CHT. Nantinya, alokasi DBH akan lebih diperinci dalam peraturan presiden serta peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Encep menyebut pemda juga dapat memanfaatkan aplikasi rokok ilegal (Siroleg) untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum. Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal.

Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.

"Operasi bersama jangan hanya berorientasi kepada kuantitas, tetapi juga kontinuitas dan kualitas informasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses