JEPANG

Ikut AEoI, Ratusan Ribu Rekening Terjaring

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:35 WIB
Ikut AEoI, Ratusan Ribu Rekening Terjaring

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang (National Tax Agency/NTA) telah mengumpulkan 400 ribu informasi rekening dari bank luar negeri dari 50 negara. Dalam hal kepatuhan pajak, NTA akan mengkaji sejumlah rekening tersebut satu per satu.

Data sebanyak itu ternyata mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi, mengingat hanya 9 ribu rekening yang dilaporkan oleh wajib pajak Jepang pada tahun 2016. Pelaporan tahun 2016 itu hanya ditujukan kepada wajib pajak pemilik aset JPY50 juta yang disimpan di luar negeri.

“NTA akan segera membandingkan isi dari 400 ribu data yang diperoleh tahun ini dengan 9 ribu data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak pada tahun 2016,” demikian kata informan tersebut seperti dilansir asia.nikkei.com, Senin (15/10).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Keikutsertaan pemerintah Jepang dalam pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/ AEoI) ini bertujuan untuk memerangi berbagai bentuk penghindaran pajak.

Upaya ini dilakukan di bawah Common Reporting Standard (CRS) yang diusung oleh the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Seluruh otoritas pajak di negara yang berpartisipasi dalam program tersebut wajib melaporkan data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. Data dan informasi itu berupa pemilik rekening, alamat, saldo dan pendapatan tahunan bruto dari bunga dan dividen.

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Hingga kini sudah 102 peserta yang mengikuti program AEoI termasuk negara suaka pajak (tax havens) seperti Panama, hingga Kepulauan Cayman. Namun sayangnya Amerika Serikat (AS) belum masuk ke dalam daftar negara tersebut.

Sebagai imbal balik dari kebijakan itu, otoritas Jepang telah menyediakan data dan informasi 90 ribu rekening keuangan kepada 50 negara untuk sementara ini. Data tambahan dapat dilaporkan pada kemudian hari.

Sebagai informasi, Jepang telah meningkatkan tax enforcement terhadap orang kaya dalam beberapa tahun terakhir. Berkat tax enforcement, otoritas pajak mendapat penerimaan tambahan sebesar JPY4,1 miliar.

Tambahan penerimaan pajak itu terkumpul pasca penyelidikan berbasis data, seperti pengiriman uang ke luar negeri yang menyingkap 478 kasus atas penghasilan tidak dideklarasi dan berbagai kelalaian selama akhir tahun pajak 2017 yang jatuh pada bulan Juni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci